Semarang.Mediatajam.Com. Executive Vice President PT KAI Daops IV Semarang Wiwik Widayanti mengatakan,pihaknya dalam menjelang masa angkutan lebaran ini mengaku sudah menyiapkan penjagaan ekstra di perlintasan-perlintasan sebidang
Ada total sebanyak 177 personel di wilayah Daops IV Semarang yang di tugaskan menjaga pelintasan sebidang . Namun demikian ,PT KAI Daop IV mengharapkan partisipsi dari masyarakat untuk bisa membantu menjaga perlintasan sebidang tersebut .
“dalam masa angkutan Lebaran ini kami mengharapkan dukungan dari semua pihak tak terkecuali dari teman teman media dalam bemberitaan terkait kereta api ini “jelas Wiwik dalam acara Silaturrahmi dengan Berbagai Awak media Semarang kamis (1/6/17).
Wiwik berharap ,dengan silaturaahmi ini di harapkan tidak akan ada lagi perbedaan maupun pendapat terkait pengelolaan atau tanggung jawab terkait pengamanan perlintasan sebidang .
Sementara itu ,APakar transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, Secara hukum, perlintasan sebidang KA diatur dalam dua undang-undang (UU) sekaligus namun kata dia Biasanya cukup satu UU, tetapi ini diatur dua UU.
“ Dua UU itu yakni UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ,sebenarya pemerintah daerah bisa menutup perlintasan sebidang kereta api (KA) itu namun kelihatanya samapi saat ini belum ada kalau ada sepakat kita kasi penghargaan setuju ya “ ujar Djoko.
Lebih lanjut Djoko mengatakan,Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, dijelaskan kewenangan pemda, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.
“Pada Pasal 79 (1) disebutkan bahwa menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang,” jelasnya.
Pada Pasal 79 (2),lanjut Djoko disebutkan pula berdasarkan evaluasi tersebut menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atau bupati dam wali kota dapat menutup perpotongan sebidang.**(
0 comments:
Posting Komentar