Semarang.Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Musnahkan Barang bukti (BB) Narkotika
jenis sabu seberat 800 gram jaringan Semarang –Pekalaongan yang di kendalikan dari
lapas pekalongan atasnama Kristiyan Jaya Kusuma alias Sancai pada pegungkapan
kasus tgl 6 dan 8 November lalu .
Pemusnahan
Barang Bukti tersebut atas dasar menjalankan mandat pasal 91 UU No 35 tahun 2009
tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan
status barang bukti yang di keluarkan
oleh Kejaksaan Negeri Semarang nomor
TAP-270. /0.3.10./Euh.1/X1/2017.
“Hari ini
kami memusnahkan 751,06 gram narkotika golongan 1 jenis sabu dari total 811,94 gram
yang di sita sementara sisanya 60,88 gram di sisihkan guna pembuktian di persidangan.“ujar Kepala BNNP
Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru P dalam pres Release di kantornya Jl Madukoro
Raya Semarang Kamis (7/12/17).
Di jelaskan Heru,Barang
bukti Narkotika tersebut merupakan hasil
sitaan oleh penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus
narkotika pada Rabu 8 November lalau di wilayah Semarang.barang bukti tersebut
di sita dari Dedi Kania S Dkk yang di
tangka di lampu merah Jl Raya Setia Budi gerbang masuk patung kuda Universitas
Diponegoro Semarang .
“Dedi ini
pada saat di tahkap membawa kantong plastik warna biru muda yang di dalamnya
terdapat dua pasang 4 buah sandal wanita
yang masing –masing sandal di dalamnaya terdapat serbuk putih di duga narkotika
jenis sabu seberat 200 gram sehingga total barang bukti yang di sita adalah 800
Gram.“beber Heru.
Dari hasil
pengembangan tambah Heru,ternyata Dedi Kenia S di perintah dari seseorang narapidana Lp Pekalongan
yang bernama Kristiyan Jaya Kusuma alias SANCAI .
Selanjutnya para
tersangak di ancam Pasal 114 ayat (2)sub pasal 112 ayat (2)sup pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman mati .
“sementara untuk Sancai akan di tambah pasal 144
tentang pengulangan perbuatan pidanan narkotika selama penahanan dengan
pemberatan hukuman berupa penambahan 1/3 (sepertiga )dari hukuman bissa. “tandasnya
. **
0 comments:
Posting Komentar