Senin, 19 Maret 2018

Antar Pakai ‘Tuyul’ Tujuh Pengemudi Grab Ini Di Ringkus Polisi

Semarang.Direktorat Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat pengemudi taksi Online yang menggunakan modus order fiktif.
Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi aplikasi pemesanan  Grab untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut ,sehinga perusahaan di rugikan jutaan hingga Miliaran rupiah .
Kasubdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani, yang di dampingi Staff Bidhumas Kompol Ulum mengatakan,bahwa dalam pengungkapan kasus ini Polda berhasil mengamankan seorang hacker dan tujuh pengemudi.
Bila pengemudi ditangkap di Kabupaten Pemalang, sang hacker justru ditangkap di Semarang. Lelaki berinisial TN itu merupakan seorang peretas yang memiliki kemampuan memanipulasi aplikasi pemesanan dan penerima pesanan. Dia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, dalam beraksi modus yang digunakan pelaku yakni dengan menggunakan tiga aplikasi yang dimanipulasi. Aplikasi-aplikasi yang dimanipulasi itu di antaranya aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen serta aplikasi penerima pesanan yang dimiliki oleh pengemudi.
“Para pengemudi ini membawa beberapa ponsel yang digunakan untuk memesan dan menerima pesanan," katanya.
Dengan aplikasi yang dimanipulasi ini, kata dia, para pelaku bisa melakukan pemesanan fiktif yang kemudian diterima sendiri Biasanya jarak tempuhnya pendek.
Dari pesanan-pesanan itu, menurut dia, terdapat mekanisme perolehan poin yang harus dibayarkan oleh Grab kepada mitra kerjanya.
"Setiap 14 poin yang diperoleh pengemudi, maka ada Rp 350 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab,” katanya.Bonus atas poin dari order fiktif inilah yang menyebabkan kerugian bagi Grab.
“Ada juga yang menggunakan kendaraan motor," jelasnya.
Dia memperkirakan masih ada oknum pengendara taksi online yang menggunakan data fiktif. Dari tujuh driver, ternyata bukan warga Pemalang. Umumnya berasal dari Jakarta.
Sementara untuk tersangka TN sebagai teknisi sekaligus hacker yang menjual jasa memanipulasi aplikasi, kata dia, menjual Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per aplikasi.
Namun, menurut dia, tersangka biasa menjual satu paket telepon seluler sekaligus berisi aplikasi yang sudah dimanipulasi dengan harga bervariasi. Mulai harga Rp2 juta, Rp2,5 juta, hingga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka selanjutnya dijerat  pasal 35 dengan Undang-undang RI  Nomor 11 tahun 2018 berikut perubahanya pada UU RI NO 19 Th 2016  tentang informasi dan transaksi elektronik. Hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak 12.000.000.000.00 (duabelas miliar Rupiah)
Grab Sukseskan Program 'Grab Lawan Opik
Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan,bahwa keberhasilan pengunkapan kasus ini merupakan Program berskala nasional yang di gulirkan ‘Grab Lawan Opik!’ yang diluncurkan pada Januari lalu,hal tersebut terbukti telah membuahkan hasil. Berkat dukungan mitra pengemudi Grab di Semarang, Pemalang, Surabaya dan Medan serta kerja sama dengan Polda dan Polres setempat.
“seperti yang terjadi pada beberapa waktu lalu para pelaku kejahatan telah ditangkap oleh Polres Surabaya pada 7 Februari, Polda Sumut pada 22 Februari dan yang terbaru oleh Polda Jawa Tengah pada 19 Maret 2018. Para pelaku kejahatan telah ditangkap karena secara tidak sah mengakses aplikasi Grab dan menjalankan operasi opik (orderan fiktif atau yang lebih dikenal di kalangan mitra pengemudi sebagai opik) serta menggunakan Fake GPS (yang dikenal sebagai tuyul).”ujar Tri.
Sebagai bagian dari program 'Grab Lawan Opik!lanjut Tri, Grab mengajak para mitra pengemudinya untuk turut berpartisipasi dalam memberantas operasi opik dengan melaporkan tindak kecurangan yang tak hanya terjadi pada mitra pengemudi, namun juga penumpang atau mitra lain yang bekerja sama dengan Grab dimana pelapor pertama yang menginformasikan mengenai tindak kecurangan yang terbukti merugikan perusahaan akan memperoleh imbalan tertentu.
“Melalui program ini para mitra pengemudi di Surabaya, Medan, Pemalang dan Semarang berhasil mengidentifikasi tindak kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku dan melaporkan temuan mereka ke pihak Grab yang kemudian bersama melaporkannya ke Polres dan Polda setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.”jelasnya.

Tri Sukma menambahkan,“dalam hal ini pihaknya mengharapkan dukungan para mitra terhadap program ‘Grab Lawan Opik!’ dapat berlanjut ke kota-kota lain di Indonesia di mana Grab beroperasi. “Kami tidak akan beristirahat sampai kami yakin bahwa kami telah menghentikan para peretas dan mitra pengemudi yang mencoba mencurangi sistem kami. Kami tidak akan ragu untuk memberikan hukuman berat dan memutus hubungan kemitraan mitra pengemudi yang melanggar kode etik Grab. Hal ini tentunya adil bagi sebagian besar mitra pengemudi Grab yang bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan harian mereka - untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi diri mereka dan keluarga mereka.”tandasnya.
Selain itu pihak grab juga mengucapkan terimakasih dan apresiasinya dalam hal ini Kapolda Jawa Tengah dan jajaran  yang telah berhasil mengungkap sindikat ini,”kami sebagai perwakilan dari Grab memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda beserta jajaran telah berhasil mengugkap dan menagkap pelaku, kalau di kota lain yang bisa di tangkap baru pengemudinya namun ini langsung pengopreknya ini yang pertama di Jateng  terimakasih Pak kapolda“pungkasnya.**

Sumber:www.Mediatajam.com  


Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police