Semarang.Direktorat Kriminal Khusus(Dirreskrimsus) Polda
Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat pengemudi taksi Online yang
menggunakan modus order fiktif.
Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi aplikasi pemesanan Grab untuk memperoleh keuntungan dari praktik
ilegal tersebut ,sehinga perusahaan di rugikan jutaan hingga Miliaran rupiah .
Kasubdit II Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Teddy Fanani, yang di dampingi Staff Bidhumas
Kompol Ulum mengatakan,bahwa dalam pengungkapan kasus ini Polda berhasil
mengamankan seorang hacker dan tujuh pengemudi.
Bila pengemudi ditangkap di Kabupaten Pemalang, sang hacker
justru ditangkap di Semarang. Lelaki berinisial TN itu merupakan seorang
peretas yang memiliki kemampuan memanipulasi aplikasi pemesanan dan penerima
pesanan. Dia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa
Tengah.
Menurutnya, dalam beraksi modus yang digunakan pelaku yakni
dengan menggunakan tiga aplikasi yang dimanipulasi. Aplikasi-aplikasi yang
dimanipulasi itu di antaranya aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen serta
aplikasi penerima pesanan yang dimiliki oleh pengemudi.
“Para pengemudi ini membawa beberapa ponsel yang digunakan
untuk memesan dan menerima pesanan," katanya.
Dengan aplikasi yang dimanipulasi ini, kata dia, para pelaku
bisa melakukan pemesanan fiktif yang kemudian diterima sendiri Biasanya jarak
tempuhnya pendek.
Dari pesanan-pesanan itu, menurut dia, terdapat mekanisme
perolehan poin yang harus dibayarkan oleh Grab kepada mitra kerjanya.
"Setiap 14 poin yang diperoleh pengemudi, maka ada Rp
350 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab,” katanya.Bonus atas poin dari order
fiktif inilah yang menyebabkan kerugian bagi Grab.
“Ada juga yang menggunakan kendaraan motor," jelasnya.
Dia memperkirakan masih ada oknum pengendara taksi online
yang menggunakan data fiktif. Dari tujuh driver, ternyata bukan warga Pemalang.
Umumnya berasal dari Jakarta.
Sementara untuk tersangka TN sebagai teknisi sekaligus
hacker yang menjual jasa memanipulasi aplikasi, kata dia, menjual Rp 250 ribu
sampai Rp 300 ribu per aplikasi.
Namun, menurut dia, tersangka biasa menjual satu paket
telepon seluler sekaligus berisi aplikasi yang sudah dimanipulasi dengan harga
bervariasi. Mulai harga Rp2 juta, Rp2,5 juta, hingga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka selanjutnya dijerat pasal 35 dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2018 berikut perubahanya pada UU
RI NO 19 Th 2016 tentang informasi dan
transaksi elektronik. Hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling
banyak 12.000.000.000.00 (duabelas miliar Rupiah)
Grab Sukseskan
Program 'Grab Lawan Opik
Sementara itu, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri
Sukma Anreianno mengatakan,bahwa keberhasilan pengunkapan kasus ini merupakan Program
berskala nasional yang di gulirkan ‘Grab Lawan Opik!’ yang diluncurkan pada
Januari lalu,hal tersebut terbukti telah membuahkan hasil. Berkat dukungan
mitra pengemudi Grab di Semarang, Pemalang, Surabaya dan Medan serta kerja sama
dengan Polda dan Polres setempat.
“seperti yang terjadi pada beberapa waktu lalu para pelaku
kejahatan telah ditangkap oleh Polres Surabaya pada 7 Februari, Polda Sumut
pada 22 Februari dan yang terbaru oleh Polda Jawa Tengah pada 19 Maret 2018.
Para pelaku kejahatan telah ditangkap karena secara tidak sah mengakses aplikasi
Grab dan menjalankan operasi opik (orderan fiktif atau yang lebih dikenal di
kalangan mitra pengemudi sebagai opik) serta menggunakan Fake GPS (yang dikenal
sebagai tuyul).”ujar Tri.
Sebagai bagian dari program 'Grab Lawan Opik!lanjut Tri,
Grab mengajak para mitra pengemudinya untuk turut berpartisipasi dalam
memberantas operasi opik dengan melaporkan tindak kecurangan yang tak hanya
terjadi pada mitra pengemudi, namun juga penumpang atau mitra lain yang bekerja
sama dengan Grab dimana pelapor pertama yang menginformasikan mengenai tindak
kecurangan yang terbukti merugikan perusahaan akan memperoleh imbalan tertentu.
“Melalui program ini para mitra pengemudi di Surabaya,
Medan, Pemalang dan Semarang berhasil mengidentifikasi tindak kecurangan yang
dilakukan oleh para pelaku dan melaporkan temuan mereka ke pihak Grab yang
kemudian bersama melaporkannya ke Polres dan Polda setempat untuk penyelidikan
lebih lanjut.”jelasnya.
Tri Sukma menambahkan,“dalam hal ini pihaknya mengharapkan
dukungan para mitra terhadap program ‘Grab Lawan Opik!’ dapat berlanjut ke
kota-kota lain di Indonesia di mana Grab beroperasi. “Kami tidak akan
beristirahat sampai kami yakin bahwa kami telah menghentikan para peretas dan
mitra pengemudi yang mencoba mencurangi sistem kami. Kami tidak akan ragu untuk
memberikan hukuman berat dan memutus hubungan kemitraan mitra pengemudi yang
melanggar kode etik Grab. Hal ini tentunya adil bagi sebagian besar mitra pengemudi
Grab yang bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan harian mereka - untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi diri mereka dan keluarga mereka.”tandasnya.
Selain itu pihak grab juga mengucapkan terimakasih dan
apresiasinya dalam hal ini Kapolda Jawa Tengah dan jajaran yang telah berhasil mengungkap sindikat ini,”kami
sebagai perwakilan dari Grab memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada
Kapolda beserta jajaran telah berhasil mengugkap dan menagkap pelaku, kalau di
kota lain yang bisa di tangkap baru pengemudinya namun ini langsung pengopreknya
ini yang pertama di Jateng terimakasih
Pak kapolda“pungkasnya.**
Sumber:www.Mediatajam.com
0 comments:
Posting Komentar