Kabidhumas Polda Jateng,Kombes Pol Agus Triatmaja menyatakan, bahwa kasus penganiayaan yang menimpa Agus Nurus Sakban dan H Ahmad Zaenuri warga Dukuh Krajan, Desa Truko, Kecamatan Kangkung, Kendal, pada Sabtu (17/3/2018) yang lalu merupakan kriminal murni.
Hasil Pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa pelaku berniat mengambil tas Korban (Ulfa).
Awalnya, pelaku ingin merampas tas yang dibawa Ulfa, ketika Ulfa hendak bepergian dengan suaminya, Agus Nurus Sakban.
Untuk memudahkan aksinya pelaku terlebih dahulu melukai suami korban (Agus) agar tas yang dibawa Ulfa bisa direbut. Ulfa berteriak minta tolong dan didengar ayahnya, Ahmad Zaenuri.
Mendengar ada keributan, mertua Agus, yaitu KH. Ahmad Zaenuri keluar. Namun Zaenuri juga langsung dibacok oleh pelaku.
Mengetahui ada keributan tsb warga beramai-ramai membantu korban. Pelaku langsung diamankan oleh warga. Pelaku juga sempat dihakimi massa, karena melawan.
Beruntung, ada warga yang menghubungi petugas, sehingga pelaku bisa diamankan oleh polisi.
Pada saat dimintai keterangan, pelaku dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lancar.
Pelaku diancam pasal 365 KUHP, karena melakukan pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Sekali lagi, ini kriminal murni dan mohon jangan dipolitisir."Tegas Kabid Humas **

Senin, 19 Maret 2018
Home »
» Ini pernyataan Kabidhumas Polda Jateng,Terkait Penganiayaan Ulama Di Kendal
Ini pernyataan Kabidhumas Polda Jateng,Terkait Penganiayaan Ulama Di Kendal
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar