Semarang-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng berhasil menggungkap kasus narkotika jenis ekstasi (MDMA) dengan tersangka berinisial CPI, 22 tahun, warga Perumahan Senam Indah Bandung, Jawa Barat.
Tersangka di ketahui sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tingi ternama di Semarang, Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin 26 Maret 2018 sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di depan sebuah warung angkringan Jalan Tirto Usodo Timur Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik Kota Semaran.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru dalam pres Release di kantornya Rabu (4/4/2018)mengungkapkan,Tersangka CPI berhasil di tangkap Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng pada saat akan meninggalkan warung tempat dia makan dan akanmengendarai sepeda motor yang dipakainya.
Setelah digeledah dan diamankan, di dalam tasnya terdapat 1 amplop putih berisi plastik yang di dalamnya terdapat 9 butir narkotika jenis ekstasi wana hijau dengan logo Tiga Berlian.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka CPl, 9 butir ekstasi tersebut dipesannya melalui dark web seharga Rp 800.000 dengan metode pembayaran menggunakan bit coin (mata uang virtual).
“Pengungkapan itu kami bekerjasama dengan Bea dan Cukai di laporkan adanya paket berisi ekstasi melalui jasa pengiriman pos dari Belanda,” ungkap Heru.
Di jelaskanya , pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjung Emas Semarang memberi informasi adanya kiriman paket berisi narkotika dari Belanda melalui jasa kiriman kantor pos pada 12 Maret 2018. Kemudian tim BNNP Jateng melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan pengawasan melekat kurang lebih selama 15 hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Tjerja Karja Adi menambahkan, kasus pengiriman narkoba via Pos bukan sekali terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas. Barang yang dibeli pelaku dari Belanda adalah kali kedua. Untuk barang pertama dapat lolos karena diduga dikemas dalam kemasan yang sulit dideteksi.
“Bisa jadi begitu, kemasan sulit dideteksi. Apalagi sehari ada ratusan kiriman Pos dari luar negeri. Maka Ini ancaman serius narkoba menyasar mahasiswa yang harus ditanggulangi,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.**

Kamis, 05 April 2018
Home »
» Transaksi Narkoba Dari Belanda ,Mahasiswa ini Di Tangkap BNNP Jateng
Transaksi Narkoba Dari Belanda ,Mahasiswa ini Di Tangkap BNNP Jateng
Related Posts:
Smartphone Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Lancar Main Game, Ini Jawabanya Cari smartphone murah di kisaran harga Rp 1 jutaan banyak, yang baterai jumbo juga ada beberapa. Tapi kalau yang ngebut main game mungkin … Read More
Dihipnotis Motor Bocah SMP Ini Dibawa Kabur Rembang.Seorang pelajar kelas 9 SMP melapor ke Polres Rembang usai menjadi korban aksi kejahatan hingga satu unit sepeda motor dan telepon genggam miliknya berhasil dib… Read More
BPAN LAI Himbau KPM Penerima Bansos di E Warong Lebih Cermat Rembang.Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Badan Penelitian Asset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kabupaten Rembang mengimbau kepada masyarakat atau Keluarg… Read More
2 Warga Depok Terjangkit Virus Corona, Ayu Ting Ting Bakal Batasi Interaksi dengan Orang Lain? Depok - Hari ini, 2 WNI asal Depok resmi diumumkan terjangkit virus corona. Kabar itu tentu mengundang rasa khawatir dari seluruh warga Indonesia, tak terkecuali para p… Read More
Spesifikasi Samsung Galaxy A01, Murah Rp 1 Jutaan Pakai Snapdragon Pasar smartphone Indonesia sedang kedatangan keluarga baru dari vendor smartphone asal Korea Selatan, Samsung. Usai beberapa perangkat flagship-nya, Samsung akhirn… Read More
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar