Universitas Diponegoro (Undip )ahirnya bicara terkait ada
mahasiswanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Namun di tegaskan terkait kasus yang melibatkan CPI (22),
mahasiswa semester delapan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) tersebut
adalah tanggung jawab pribadi dan tidak ada hubungannya dengan universitas.
“Benar oknum
mahasiswa yang ditangkap itu masih tercatat sebagai mahasiswa aktif, semester
delapan dan sedang dalam proses skripsi. Kami baru tahu kabar penangkapan itu
dari media dan sudah konfirmasi langsung dengan pihak BNNP intinya kami tidak
diam.” Ujar Kepala UPT Humas Undip,
Nuswantoro Dwiwarno, saat memberikan keterangan pers di ruang sidang Widya
Purbaya, Undip, Tembalang, Kamis (5/4/18).
Menurutnya,Setelah mendapatkan konfirmasi dari BNNP Jateng,
pihak universitas kata dia langsung meninjau data akademik dan non-akademik
dari CPI. Hasilnya diketahui bahwa CPI bukanlah mahasiswa yang aktif dalam
keorganisasian di kampus.
“Kami Sudah tinjau
data akademik dan non-akademiknya. Saya juga sempat berbicara langsung dengan
yang bersangkutan, . Kasus ini menjadi tanggung jawab pribadi, tidak ada
kaitannya dengan institusi,”ungkapnya.
Di tegaskan Nuswantoro , apa yang telah dilakukan oleh oknum
mahasiswa tersebut sudah mencoreng nama baik institusi. Perbuatan oknum
mahasiswa itu juga kontradiktif dengan upaya Undip yang menggalakkan program
mendukung pemberantasan narkoba, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat
yang selama ini terus di dengungkan .
Pihak Undip juga mendukung proses hukum terhadap oknum
mahasiswa tersebut dan tidak akan mengintervensi BNNP Jateng.
“Kami dari Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum
kasus penyalahgunaan narkoba tersebut kepada BNNP Jateng. Tidak akan ada
intervensi dari institusi terkait kasus tersebut. Bahkan tidak akan ada
pendampingan kepada oknum mahasiswa berinisial CPI tersebut.”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, CPI (22) mahasiswa FPIK Undip asal
Bandung ditangkap BNNP Jateng terkait kasus penyalahgunaan narkoba. CPI
ditangkap saat keluar dari warung makan di Jalan Tirto Husodo Timur,
Pedalangan, Banyumanik, Kota Semarang, pada Senin (26/3), sekitar pukul 21.30.
Setelah digeledah ditemukan sebuah amplop warna putih yang
di dalamnya terdapat sembilan butir ekstasi berbungkus plastik.
Ekstasi tersebut ternyata dibeli oleh CPI dari Belanda
melalui situs online dan pembayaran menggunakan bitcoin. Hasil pemeriksaan
menyebutkan CPI hanya bertindak sebagai pengguna dan belum ada indikasi CPI
mengedarkan ekstasi tersebut.**
0 comments:
Posting Komentar