Demak.Direktur PT Tirta
Jawa Telaga (TJT) Umi Hartati resmi melaporkan para pihak yang di duga telah melakukan peyerobotan hak atas tanahnya ke-Polres Demak pada minggu (15/7/19).
Dengan di dampingi kuasa Hukumnya beserta sejumlah para saksi laporan
tersebut langsung di terima di bagian Kasubnit
tipiter Polres Demak pada pukul 12.30
Wib .siang tadi.
“Saya selaku kuasa Hukum dari Bu Umi Hartati Direktur PT Tirta Jawa Telaga (TJT)
pada hari ini telah melakukan pengaduan terhadap
tanah yang di miliki PT tersebut yang terletak di Ds,tedunan dan kedung karang
seluas 15 hektar ,dimana tanah milik PT tersebut dikuasai oleh perseorangan
.”jelas Mustain SH selaku kuasa Hukum PT.
Padahal Menurut Mustain,pihak PT (TJT) tidak pernah menjual
kepada perseorangan ataupun pada siapapun namun pada kenyataanya kata dia tanah tersebut bisa di garap oleh beberapa orang di antaranya adalah Sahit
Cs ,atas kasus tersebut menurutnya,sebenarnya pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan terhadap para penggarap namun kata
dia para penggarap itu tidak
mengindahkan .
“Ketika kita beritahukan kepada mereka pada hari Jum,at tgl
13 Juli 2018 kemarin mereka nggak menguasai mereka pulang,akantetapi hari sabtu nya tgl 14 mereka datang lagi untuk menguasai tanah tersebut,padahal mereka sudah kita berikan peringatan dan tulisan akan tetapi tidak di
indahkanya sehingga pada hari ini kita
melakukan pelaporan atau pengaduan di Polres Demak.”tegasnya .
Pada intinya dari pihak korban tambah Mustain ,telah mengalami
kerugian yang sangat banyak sekali,untuk itu dengan pengaduan ini diharapkan
tanah tersebut bisa di kembalikan kepada
orang yang berhak .
Sementara Itu Direktur PT TJT Umi Hartati membenarkan,
bahwa terkait dugaan penyerobotan tanahya tersebut dirinya
mengaku mengalamai banyak kerugian hingg
mencapai Milyaran Rupiah.
“Mereka ini mengarap mulai th 2010 sampai sekarang tanpa
persetujuan kami ,sehingga kami mengalami banyak kerugian jika di kalkulasi
mencapai 3.9 Miliar .”ujarnya
Pada waktu itu tambah Umi,pihaknya sudah memberi peringatan namun mereka kata dia tetap saja menggarap lahan tersebut.”Maka hari ini kami melakukan pengaduan ke Polres minta
keadilan dengan harapan hak –hak kami bisa kembali .”tandasnya .
Di tempat yang sama Kasubnit Tipiter Polres Demak Rahmat Adi Kurniawan saat di konfirmasi mediatajam.Com mengungkapkan,bahwa terkait pelaporan tersebut pihaknya akan segera mengadakan gelar awal dan untuk selanjutya akan di lakukan pemanggilan terhadap para
terlapor yang di sebutkan oleh pihak
pelapor untuk mengetahui kronologi sebenarnya seperti apa .
“ Setelah menerima pelaporan ini Kami akan menggelar
perkara ini secepatnya ya ,untuk mengetahui
kronologi kita akan bekerja untuk
semua pihak, selanjutnya kalau kita sudah melakukan pemanggilan sekaligus
pemeriksaan mungkin kita bisa mengambil
langkah untuk selanjutnya .”tegas Rahmat.**
0 comments:
Posting Komentar