Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)Polda Jateng berhasil membongkar praktek penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar di Pedurungan Semarang.
Produk yang diedarkan tersebut terungkap pada 3 Juli 2018 lalu setelah polisi melakukan penelusuran atas laporan masyarakat terkait adanya kosmetik ilegal yang dijual melalui akun instagram.
"Sebelumnya ada laporan dari masyarakat dia beli lewat online (instagram )ternyata barangnya belum terdaftar di BPOM. Kemudian Setelah di lacak dengan undercoverbuy, benar barang ini 70 persen tidak memenuhi persayaratan baik undang-undang konsumen maupun kesehatan,"ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng Drs.Moh. Hendra Suhartiyono di kantornya,Jl Sukun Raya Banyumanik Semarang Selasa (10/7/18).
Menurut Hendra,dengan adanya temuan tersebut anggotanya kemudian melakuakan penelusuran hingga didapati ada sebuah ruko untuk menjual barang tersebut di situ juga di temukan rumah yang digunakan untuk gudang.
"Kami melakukan penelusuran toko dan melakukan tindakan mengamankan kemudian Kami periksa saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial HN ,sejauh ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain," bebernya.
“Intinya mereka ini berbisnis dengan melanggar aturan dengan meraup keuntungan ekonomi yang lumayan .”tandas Hendra.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez menambahkan ,bahba omzet dari penjualan ,pelaku dalam sebulan bisa mencapai Rp 300 juta. Pihaknya juga masih menelusuri barang-barang yang dijual tersebut datangnya darimana yang jelas saat ini baru di ketahui barang –barang tersebut dari jakarta namaun kata Egy ada kemungkinan barang itu juga dari impor untuk itu sampai saat ini pihaknya masih menelusuri.
Lebih lanjut Egy mengatakan ,bahwa Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan cukup luas dan hasil barang bukti yang disita pun cukup banyak.
“ Ada 166 item produk dan tiap itemnya cukup banyak jumlahnya. Produk yang dijual tidak menampilkan petunjuk dalam bahasa Indonesia bahkan banyak diantaranya menggunakan aksara Cina.”jelas Egy.
Selanjutnya tersangka dijerat dengan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan demikian Tersangka terancam hukuman samapai 15 tahun penjara.**

Selasa, 10 Juli 2018
Home »
» Polda Jateng Berhasil Bongkar Bisnis Kosmetik Ilegal
Polda Jateng Berhasil Bongkar Bisnis Kosmetik Ilegal
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar