Selasa, 10 Juli 2018

Polda Jateng Berhasil Bongkar Bisnis Kosmetik Ilegal

Jajaran Direktorat  Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)Polda Jateng berhasil membongkar praktek penjualan kosmetik ilegal tanpa izin edar di Pedurungan Semarang.
Produk yang diedarkan tersebut  terungkap pada  3 Juli 2018 lalu setelah  polisi melakukan  penelusuran atas laporan masyarakat terkait adanya kosmetik ilegal yang dijual melalui akun instagram.
"Sebelumnya ada laporan dari masyarakat  dia beli lewat online (instagram )ternyata barangnya belum terdaftar di BPOM. Kemudian Setelah di lacak dengan undercoverbuy, benar barang ini 70 persen tidak memenuhi persayaratan baik undang-undang konsumen maupun kesehatan,"ungkap Dirreskrimsus  Polda Jateng Drs.Moh. Hendra Suhartiyono  di kantornya,Jl Sukun Raya Banyumanik  Semarang  Selasa (10/7/18).
Menurut Hendra,dengan adanya temuan tersebut anggotanya kemudian melakuakan  penelusuran  hingga didapati ada sebuah ruko untuk menjual barang tersebut di situ juga di temukan rumah yang digunakan untuk gudang.
"Kami melakukan penelusuran toko dan melakukan tindakan mengamankan  kemudian Kami periksa saksi dan menetapkan  satu tersangka berinisial HN ,sejauh ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui  kemungkinan adanya tersangka lain," bebernya.
“Intinya mereka ini berbisnis dengan melanggar aturan dengan meraup keuntungan  ekonomi yang lumayan .”tandas Hendra.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egy Andrian Suez menambahkan ,bahba  omzet  dari penjualan ,pelaku  dalam sebulan bisa mencapai Rp 300 juta. Pihaknya juga masih menelusuri barang-barang yang dijual tersebut datangnya darimana yang jelas  saat ini baru di ketahui barang –barang tersebut dari jakarta namaun  kata Egy ada kemungkinan barang itu  juga dari impor  untuk itu  sampai saat ini pihaknya masih menelusuri.
Lebih lanjut Egy mengatakan ,bahwa Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan  cukup luas dan hasil barang bukti yang disita pun cukup banyak.
“ Ada 166 item produk dan tiap itemnya cukup banyak jumlahnya. Produk yang dijual tidak menampilkan petunjuk dalam bahasa Indonesia bahkan banyak diantaranya menggunakan aksara  Cina.”jelas Egy.
Selanjutnya tersangka  dijerat dengan UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan demikian Tersangka  terancam hukuman samapai 15 tahun penjara.**

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police