Semarang – Kejaksaan Tinggi mengintruksikan kepada seluruh jajarannya melakukan jemput bola pengambilan barang bukti tilang melalui event masyarakat. Salah satunya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang mensosialisasikan di car free day (CFD) Simpanglima Semarang, Minggu (01/02/2020).
“Apalagi perkara tilang ini, sekali sidang bisa sampai ribuan jumlahnya. Kami juga himbau calo untuk minggir, masyarakat kalau ambil tilang juga jangan ke calo. Langsung saja kepada Kejari, selama ini calo yang berkeliaran akan kita tumpas dan tiadakan,” kata Kepala Kejati Jateng, Priyanto.
Dirinya mengapresiasi cara-cara efektif dalam mensosialisasikan kesadaran hukum pelanggaran dengan event yang mengundang masa banyak. Acara itu sengaja dilaksanakan di area CFD tujuannya agar lebih efektif dan banyak diketahui masyarkat. Karena apabila di lakukan di swalayan maupun mall kurang efektif, mengigat masyarakat dominan belanja.
Adapun gebrakan itu, lanjut dia, sebagai upaya korps Adhiyaksa memberikan pelayanan publik yang maksimal. Pihaknya memastikan akan menginstruksikan Kejari-Kejari lain di Jawa Tengah untuk mengembangkan program jemput bola itu.
Dalam cara itu, Kejaksaan turut mensukseskan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dengan demikian, Priyanto menghimbau sebagai aparat penegak hukum harus mendekatkan diri ke masyarakat.
Ia juga menyebutkan, masyarakat di permudah karena tinggal menunjukkan pembayaran cash maupun debit bisa dilakukan karena kejaksaan sudah bekerjasama dengan BRI program brilink.
“Masyarakat yang mau mengikuti kegiatan ini tak dibatasi, jadi masyarakat umum juga bisa berkonsultasi mengenai permasalahan hukum dilakukan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun),” ujarnya.
Hal senada dikakatan Kasi Tipidum, Edy Budiyanto mencatat 63 pelanggar tilang datang membayarkan denda sebagai sanksi pelanggaran. Pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda sesuai yang tertera dalam lembar tilang dan mengambil barang bukti di lokasi.
“Pengambilan sesuai dengan denda tilang, atas putusan pengadilan,” kata Edy, didampingi Kasi Datun Kejari Semarang, Diah Ayu Wulandari.
Adapun syarat pengambilan barang bukti tilang, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM), dan identitas si pelanggar.
Sumber:Faster.id
0 comments:
Posting Komentar