Pekalongan – Ketua majelis hakim Sutaji, SH MH menolak penangguhan penahanan badan terdakwa Cendy Listin Farezky dalam dugaan perkara penggelapan uang Rp225 juta milik toko elektonik Elshinta Pekalongan.
Hakim menilai tak beralasan terdakwa bersama balita berusia 2 bulan yang berada ditahan bersama di Rutan Pekalongan Kelas IIA, sejak 18 Februari 2020.
“Setelah kami pertimbangkan secara musyawarah dengan dua anggota saya, kami menolak upaya penangguhan terdakwa,” terang Sutaji saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan Kelas IB, Kamis (5/02/2020).
Sutaji pun tak menyampaikan alasan penolakkan upaya penangguhan yang diajukan penasehat hukumnya, Muhammad Dasuki. Pihaknya tetap memerintahkan terdakwa berada di dalam tahanan badan sampai berkekuatan hukum tetap.
“Kita sudah pertimbangkan ada plus minusnya tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa,” imbuh dia.
Upaya penangguhan yang diajukan penasehat hukumnya sejak seminggu lalu diajukan oleh Muhammad Dasuki. Lantaran bayi berusia 2 bulan di dalam sel tahanan mempengaruhi kesehatannya. Balita berada satu blok kamar bersama lima nara pidana lain dan tidak ada tempat khusus menyusui.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu saat mengalami gatal-gatal digigit nyamuk. Disamping itu, lanjut Dasuki, pihak Rutan tidak menyediakan ruangan laktasi khusus, lantaran bayi tidak bisa dipumping. “Kelurga harus setiap dua hari sekali mengantarkan pampers dan membawa kasur bayi dari rumah. Pakaian bayi setiap dua hari sekali untuk dicuci, dan lalu dikirim ke Rutan lagi,” ujarnya.
Bagi kesehatan bayi kliennya, kata dia, membutuhkan asi eksklusif untuk kekebalan bayi selama 6 bulan. Namun, permohonan penangguhan penahanan selama 4 bulan yang terhitungbsejak tanggal 03 Maret 2020 terhitung empat bulan kemudian agar dilakukan penahanan rumah / tahanan kota.
Meski upaya hukum kliennya kandas, pengacara muda asal Semarang itu mengirimkan surat permohonan pendampingan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. “Kita hari ini kirimkan surat ke KPAI. Besar harapan dapat memberikan permohonan ke Mahkamah Agung untuk merekomendasi ke Pengadilan yang menangani saat ini agar mempertimbangkan,” pungkas dia.**
Sumber:Faster.id
0 comments:
Posting Komentar