Banyumas - AD (24) warga Sawangan Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah karena telah menyetubuhi gadis dibawah umur, inisial IPW (15), Minggu (09/08).
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan, AD telah diamankan polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui telah menyetubuhi IPW sebanyak tiga kali. AD dan IPW sudah saling kenal kurang lebih empat bulan," kata Kasat Reskrim
Kasat Reskrim mengungkapkan terbongkarnya kasus tersebut.
"Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah dirinya menjemput korban pada Sabtu (08/08) malam karena sejak siang hari korban belum pulang," jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, Orang tua korban menanyakan keberadaan korban kepada Saksi. Saksi mengatakan kalau korban pergi bersama AD.
"Kemudian orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan anaknya kepada orang tua pelaku. Dari sinilah orang tua pelaku mengatakan keberadaan mereka di rumah kosong yang ada di desa Sawangan Kecamatan Kebasen," jelasnya.
Lalu orang tua korban bersama saksi masuk ke rumah kosong tersebut dan mendapati korban dan pelaku AD sedang berada di dalam rumah tersebut. Kemudian orang tua korban menanyakan apa yang telah dilakukanAD kepadanya. Korban menjawab, AD telah menyetubuhi dirinya.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polresta Banyumas.
Barang bukti yang diamankan antara lain: berupa satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos lengan panjang warna merah marun, satu potong BH warna merah marun, satu potong celana dalam warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih berikut STNK dan kunci sepeda motor.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AD akan dijerat dengan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun." pungkas Kasat Reskrim
Sumber: Humas Polresta Banyumas Polda Jateng
0 comments:
Posting Komentar