Kamis, 26 November 2020

Cabuli Seorang Anak Di Bawah Umur,Lima Pemuda Ditangkap,Satu Orang Masih DPO


Semarang .Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur 1 (satu) orang lainya masih DPO.

Korban berinisial SAW pelajar (15) ini di kerjai Kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28) hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rudi (26).

Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, modus operandi pelaku ini membujuk  korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

"Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain ,sang pacarpun ikut menyaksikan."ungkap Kabidhumas, Kamis (26/11/2020)

Menurut Kabid Humas,TKP nya tidak hanya di satu tempat saja,namun di beberapa tempat seperti di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di Kebun perumahan kaliwungu."ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, Pakaian korban, dan Pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan idana penjara paling singkat 5 tahun danpaling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). **

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police