Sabtu, 19 Desember 2020

Kuasa Hukum Sebut, PN Demak Cedrai Peradilan Jika Paksakan Eksekusi


Demak.S.Sudirman S,H bersama tim selaku Kuasa Hukum dari H.Ali Machmudi (55) warga desa Pamongan,Guntur Demak dalam perkara Perdata yang saat ini masih proses pengajuan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT)Jawa Tengah, sangat keberatan terhadap adanya Surat dari Pengadilan Negeri Demak dengan Nomor: W12-U123/1263/Pdt.04.01/12/2020 tertanggal 14 Desember2020 Perihal Pemberitahuan Sita Eksekusi Perkara Nomor 18/Pdt.G./2020/PN.Dmk padahal Putusan Perkara tersebut belum Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht).


"Berdasarkan dengan adanya Surat Perihal Pemberitahuan Sita Eksekusi
Dari PN Demak tersebut di jelaskan akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 17 Desember 2020 Jam 09.00 s/d selesai, kami dalam hal ini sangat keberatan dan menolak adanya upaya paksa pelaksanaan eksekusi tersebut karena mengenai obyek sita eksekusi dan pemohon eksekusi tersebut menyangkut dalam Perkara Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor:18/Pdt.G/2020/PN.Dmk tertanggal 7 Oktober 2020 yang saat ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih berproses dalam pemeriksaan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,"ujar Sudirman SH kepada Awak Media Kamis (17/12/2020).

Menurutnya,tidak berdasar apabila Pengadilan Negeri Demak melakukan Eksekusi terhadap obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 97 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 98 atas nama Kliennya /Almarhumah istri penggugat.

"Bahwa dengan adanya Surat Nomor W12-U123/1263/Pdt.04.01/12/2020 tertanggal 14 Desember 2020 Perihal Pemberitahuan Sita Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN.Dmk dengan rujukan Ketua Pengadilan Negeri Demak mengeluarkan Penetapan tertanggal 30 Nopember 2020 Kami anggap sangat tidak
berdasar dan merugikan hak-hak hukum Klien Kami, karena sebagaimana obyek sita
eksekusi yang dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Sita Eksekusi tersebut (Sertifikat Hak Milik Nomor 97 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 98 atas nama Klien Kami/ Almarhumah Klien Kami) saat ini masih dalam proses sengketa pemeriksaan upaya hukum pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ."jelasnya.

Lebih lanjut Sudirman SH memaparkan,sebelumnya Ia telah mengajukan Upaya Hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah/Semarang melalui Pengadilan Negeri Demak berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 18/Pdt.G/2020/PN Dmk tertanggal 16 Oktober 2020 disertakan Kwitansi SKUM Bukti Setoran:0179/SKUM/2020/PN.DMK tertanggal 16 Oktober 2020, Tanda Terima Memori Banding Nomor: 18/Pdt.G/2020/PN Dmk tertangal 26 Oktober 2020.

"Namun ternyata saat itu berkas perkara Banding Klien Kami tidak dikirim oleh Pengadilan Negeri Demak ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah/Semarang dengan alasan yang tidak wajar sehingga menjadi pertanyaan atas kinerja PN Demak .sebagaimana tindakan Pengadilan Negeri Demak tersebut telah Kami layangkan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tertanggal 14 Desember 2020 disertakan_ dengan Bukti-bukti dan Kami tembuskan_kepada Ketua Mahkamah Agung RI atas nama Dr. H. M. Syariffuddin, S.H., M.H termbusan tersebut telah sampai kebeliau."katanya.

Di jelaskanya,Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor:18/Pdt.G/2020/PN.Dmk tertanggal 7 Oktober 2020 tidak ada pertimbangan Majelis Hakim maupun amar putusan Majelis Hakim yang memerintahkan Klien Kami harus menyerahkan Obyek Sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 97 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 98 kepada Para Tergugat dan juga dalam Putusan Nomor18/Pdt.G/2020/PN.Dmk tertanggal 7 Oktober 2020 tidak ada amar putusan yang berbunyi atau menjelaskan putusan Pengadilan Negeri Demak dapat dijalankan
terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, dan atau permohonan
peninjauan kembali.

"Oleh karena itu jika hal itu dipaksankan oleh Pengadilan Negeri Demak sangat jelas telah mencederai Lembaga Peradilan di Republik ini dibawah lingkungan kekuasaan Mahkamah Agung RI, dan terbukti Pengadilan Negeri Demak berpihak/tidak adil dan sangat merugikan hak hukum Klien Kami selaku pihak pencari keadilan serta merampas hak-hak hukum Klien Kami padahal jelas Kami telah melakukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah/Semarang dengan Register Banding No.534/Pdt.G/2020 PT.Semarang ,sebagai bentuk upaya mencari keadilan pada lembaga Peradilan di Republik Indonesia ini,"pungkasnya.

Sementara itu,salah satu juru sita PN Demak Khadiq ,saat di konfirmasi mediatajam.Com di lokasi  enggan menjelaskan secara terbuka terkait prihal kedatanganya,bahkan ia mengaku tidak punya no Hp Humas PN Demak yang bisa di hubungi untuk di mintai keterangan dalam rangka upaya keberimbangan berita.

"Kami hanya pelaksana di lapangan,untuk keterangan lebih lengkapnya silahkan ke bagian Humas saja dengan Bapak Aboja ya.."jelasnya singkat.**

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police