Sabtu, 19 Desember 2020

Sepanjang Tahun 2020 BNNP Jateng Berhasil Ungkap 21 Kasus Narkotika.

Semarang.Sepanjang tahun 2020 jajaran Badan Narkotka Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah telah berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus dengan 40 berkas perkara kasus narikotika.

"Kasus yang telah diungkap tersebut
melibatkan 40 tersangka. Berdasarkan seluruti kasus narkotika yang telah diungkap, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah menyita barang bukti sejumlah 1.575.50 gram
Sabu,12,5 Kg Ganja, 561 butir Ekstasi, 79 butir permen THC, dan 6 ampul THC cair."jelas Kepala BNNP Prov Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gubawan saat press Release ahir tahun di kantornya Jl.Madukoro Semarang Jum,at(18/12/2020).

Sedangkan barang bukti TPPU menurut Benny, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah di Tahun 2020 telah berhasil
mengungkap 2 kasus dan mnenangkap 5 pelaku serta menyita aset berupa uang sebesar Rp. 1.227.540.456, (Satu miliar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus
empat puluh ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) dan 1 Rumah, 2 Mobil, 2 Motor, 2 Jam Tangan/ perhiasan serta 4 buah Handphone yang bersumber dari kejahatan Narkoba.

"Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah memusnahkan sejumiah 6.600 gram Sabu, 62 kg Ganja, dan 486 butir Ekstasi.
Selama Januari-Desember 2020, BNNP Jawa Tengah telah menindaklanjuti 17 laporan masyarakat yang masuk ke BNN melalui Call Centre. Selain itu, BNNP Jawa Tengah juga sudah memberikan 13 laporan informasi peredaran gelap narkotika kepada Polda Jawa Tengah dan jajaran Polres di Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti penyidikan lebih lanjut."jelasnya.

Selain itu Beni mengatakan, Pada tahun ini juga ada 1 kasus yang ditangani oleh BNNP Jateng dengan Tersangka Minggus Insriansyah divonis mati oleh PN Semarang dengan BB narkotka jenis sabu sebanyak 200 gram dan 1 kasus yang ditangani oleh BNNK Surakarta dengan Tersangka Anang Arif als
Minarjo divonis mati oleh PN Surakarta dengan BB narkotika jenis ganja 50 Kg.Rehabilitasi Narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pengguna
dari belenggu Narkoba.

Pada tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah
telah bekerjasama dengan 29 Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan 31 Komponen
Masyarakat dan menyelenggarakan layanan rehabilitasi terhadap 2.238 orang dengan rincian
yaitu sebanyak 402 orang rawat inap dan 1836 orang layanan rawat jalan. 

Dari jumlahtersebut yang mengikuti layanan pascarehabilitasi sebanyak 238 orang yang didampingi
oleh 60 orang Petugas Agen Pemulihan yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai bentuk peran serta masyarakai Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Terigah
telah membentuk penggiat anti narkoba sebanyak 720 orang dan 300 relawan di wilayah Jawa Tengah. BNNP Jateng juga melaksanakan Program DesalKelurahan Bersinar (BersihNarkoba) yang saat ini telah diterapkan di 50 Desa/Kelurahan di wilayah Jawa Tengah.

"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan sinergi seluruh komponen bangsa dalam upaya penanganan permasalahan narkoba dan meningkatkan kontribusi nyata Pemerintah Daerah dalam upaya penanganan permasalahen narkoba.
Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari Korupsi, BNNP Jawa Tengah juga  telah melaksanakan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM)."tandasnya.**

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police