Sabtu, 12 Juni 2021

Poltestabes Semarang Amankan 281 pelaku Premanisme


SEMARANG - Jajaran Polrestabes Semarang langsung bertindak cepat atas program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka Harkamtibnas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di lingkungan kemasyarakatan. 

Hal itu menyusul adanya instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri untuk menindak tegas preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara. 

Pagi ini Sabtu (12/6/2021) mulai dari pukul 09.00 hinggal 13.00 WIB Polrestabes Semarang melakukan operasi penindakan aksi premanisme di wilayah Kota Semarang. 

Sebanyak 210 personil dengan rincian 140 anggota dari Polrestabes Semarang dan 10 anggota dari 17 Polsek di Semarang diturunkan untuk mengamankan preman dan orang-orang yang meresahkan warga. 

"Dari pagi Polrestabes Semarang melakukan operasi penindakan premanisme. Jadi operasi premanisme ini berdasarkan program dari Kapolri yaitu pemantapan Harkamtibnas," kata Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Recky R kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (12/6/2021). 

Recky menerangkan, dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 281 orang yang dinilai mengganggu dan meresahkan aktivitas warga. 

"Sasaran yang kita tuju yaitu di tempat-tempat seperti terminal, pasar dan simpang-simpang jalan. Dari situ kita berhasil mengamankan orang-orang yang meresahkan warga," tuturnya. 

"Adapun dari hasil operasi, sebanyak 281 orang yang meresahkan warga seperti juru parkir liar, Pak Ogah, pengamen, anak jalanan kemudian preman-preman di Pasar dan tukang palak berhasil kita amankan," tambahnya. 

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Recky, pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan agar orang-orang tersebut tak mengganggu dan membuat warga resah. 

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyuluhan sosialisasi tentang protokol kesehatan terkait Covid-19 dan pembagian masker mengingat banyak preman saat diamankan banyak yang menghiraukan prokes. 

"Untuk pelaku-pelaku yang ada kaitanya dengan pelanggaran hukum seperti pungutan liar (pungli) dan parkir liar akan tetap kita proses secara hukum," pungkasnya. 

Untuk itu, Recky menambahkan, jika ada gangguan yang terjadi, masyarakat diminta mengadu ke Polrestabes Semarang dengan menghubungi ke Aplikasi Libas. 

"Kita sudah launching Libas, jadi nanti dimanfaatkan. Karena saya pastikan polisi khususnya Polrestabes Semarang akan melakukan quick (cepat) respon," imbuhnya. 

Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya Rp. 1.840 ribu, 48 bendera pengatur lalu lintas dan barang-barang lainya yang digunakan pelaku di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. 







  

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police