Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (Dit. PLRIP) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN melaksanakan kegiatan Penyusunan Revisi Petunjuk Teknis Rehabilitasi Bagi Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika, pada 17–18 September 2025, di Aston Kuta Hotel, Bali. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Dit. PLRIP dengan Colombo Plan Drug Advisory Programme (CPDAP), dan dihadiri perwakilan Direktorat di lingkungan Deputi Rehabilitasi BNN, UPT Rehabilitasi, serta praktisi bidang rehabilitasi.
Revisi petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi petugas di UPT Rehabilitasi BNN, Klinik BNN, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota, maupun lembaga mitra dalam memberikan layanan rehabilitasi yang sesuai standar bagi anak korban penyalahgunaan narkotika. Direktur PLRIP BNN, dr. Amrita Devi, Sp.KJ., M.Si., menegaskan bahwa layanan rehabilitasi anak harus berbeda dari orang dewasa, karena menyangkut hak dasar, kebutuhan, serta tahapan perkembangan anak.
Fenomena penyalahgunaan narkotika pada anak dan remaja dinilai memprihatinkan. Berdasarkan survei BNN tahun 2023, terdapat 312.000 anak usia remaja yang terpapar narkotika, sementara 10,65% penyalahguna narkotika diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Kondisi ini menuntut upaya penanganan yang tepat, efektif, dan berorientasi pada pemulihan fisik maupun psikis anak.
Selain narkotika, anak-anak saat ini juga rentan terhadap perilaku adiktif non-zat seperti judi online, game berlebihan, dan pornografi. Data KPAI (2023) menunjukkan bahwa adiksi game dan pornografi termasuk tiga besar aduan tertinggi terkait anak, sementara kasus judi online yang melibatkan pelajar juga meningkat drastis. Perilaku ini dinilai memiliki dampak neuropsikologis dan sosial yang serupa dengan penyalahgunaan zat.
Melalui revisi petunjuk teknis ini, BNN berharap layanan rehabilitasi bagi anak semakin komprehensif, meliputi penanganan ketergantungan narkotika maupun perilaku adiktif lainnya. Upaya ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen BNN dalam War on Drugs for Humanity, perang melawan narkoba demi melindungi generasi muda Indonesia.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN*
0 comments:
Posting Komentar