Sebelum kejadian, Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 2530 telah membunyikan semboyan 35 atau tanda peringatan berupa suara suling lokomotif secara berulang. Namun, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan. Setelah kejadian, penemper terpental di antara jalur hulu dan jalur hilir.
Atas kejadian tersebut, KA 2530 Kalimas diberhentikan luar biasa (BLB) di Stasiun Brumbung untuk dilakukan pemeriksaan sarana. KAI juga melakukan koordinasi dengan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Stasiun Alastua dan Stasiun Brumbung, serta unit terkait untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
“PT KAI Daop 4 Semarang turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas maupun berada di jalur kereta api karena area tersebut merupakan ruang milik jalur kereta api yang diperuntukkan khusus bagi perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.
Sebagai langkah antisipasi, Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP) Section 5 menginstruksikan kepada kereta api yang akan melintas di lokasi kejadian untuk memperbanyak pembunyian semboyan 35 sebagai peringatan keselamatan.
KAI Daop 4 Semarang terus melakukan koordinasi dan pengaturan perjalanan kereta api di wilayah kerja Daop 4 Semarang guna memastikan keselamatan perjalanan serta meminimalkan dampak terhadap perjalanan kereta api lainnya.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang
Luqman Arif






0 comments:
Posting Komentar