
Keputusan itu berlaku efektif sejak 1 April lalu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.
Kepala BPJS Kesehatan Jawa Tengah, Aris Jatmiko, mengungkapkan alasan pasien peserta BPJS tidak bisa lagi dirawat di dua paviliun tersebut. Menurutnya, Paviliun Garuda dan Elang menarik biaya tambahan atau cost sharing ke pasien peserta BPJS yang rawat jalan.
"Padahal, perlu diketahui iur biaya atau cost sharing untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat itu tidak boleh," kata Jatmiko kepada Okezone, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/4/2016).
(Baca Juga: Dituduh Diskriminatif, Ini Reaksi BPJS Kesehatan)
Menurut Jatmiko, biaya tambahan yang boleh dikutip dari rumah sakit ke pasien peserta BPJS hanya untuk rawat inap.
"Yang dibolehkan oleh regulasi itu iur biaya naik kelas, misal dari Kelas I naik ke Kelas Eksekutif," terang Jatmiko.
Jatmiko menambahkan, biaya tambahan yang dibebankan kepada pasien peserta BPJS per berobat jalan di Paviliun Garuda dan Paviliun Elang juga relatif besar, yakni Rp 150 ribu. Padahal, ke dua paviliun ini belum punya payung hukum menarik biaya tambahan ke pasien peserta BPJS.
"Iur biaya yang ada di Paviliun Eksekutif itu memang belum diatur regulasi. Pengaturan di Poli Eksekutif pavilun apapun sampai hari ini belum ada Permenkes-nya," ujar Jatmiko mengingatkan soal Peraturan Menteri Kesehatan.
Karena dua paviliun ini belum punya regulasi, BPJS Kesehatan pada 7 Januari 2016 melakukan rapat koordinasi dengan Rumah Sakit Kariadi.
"Akhirya, kita taat asas, iur biaya tidak diperkenankan karena belum ada regulasinya. Berapa pun iur biayanya tidak bisa kami lakukan," terang Jatmiko.(fid)
Sumber: okzone.com
0 comments:
Posting Komentar