Semarang – Jajaran anggota Bidang Propam Polda Jawa Tengah menangkap
Tujuh orang oknum polisi yang di duga melakukan razia ilegal di kota
Semarang. Empat diantaranya yang merupakan oknum anggota Sat Lantas Polrestabes
Semarang harus dibebastugaskan selama menunggu proses sidang disiplin.
Razia ilegal tersebut dilakukan pekan lalu di Jalan Perintis
Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Mereka diamankan Propam Polda
Jateng saat menggelar razia yang sudah berjalan sekitar 2 jam.
Oknum-oknum yang diamankan, empat diantaranya anggota Sat
Lantas Polrestabes Semarang, bahkan salah satunya berpangkat Inspektur Polisi
Dua (Ipda) bernama Y yang menjabat sebagai Perwira Unit Turjawali Sat Lantas
Polrestabes Semarang.
Kepala Subbagian Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna
mengatakan para oknum tersebut akan dikenai sanksi disiplin bahkan bisa juga
dihukum penjara maksimal 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat hingga
penurunan pangkat. Sedangkan saat ini empat oknum Sat Lantas dinonjobkan dan
menempati bagian administrasi.
"Sanksi disiplin bisa penundaan pangkat, demosi,
ditempatkan di daerah khusus, penundaan sekolah, atau bisa penjara tujuh sampai
21 hari," kata Suwarna di Mapolrestabes Semarang, Senin kemarin.
Selain oknum anggota Sat Lantas Polrestabes Semarang, dua
orang yang diamankan merupakan anggota Provos Seksi Propam Polrestabes Semarang
sedangkan satunya merupakan anggota Polsek Banyumanik.
Namun saat di konfirmasi,Kepala Seksi Propam Polrestabes
Semarang, Kompol I Ketut Rahman menjelaskan anggotanya tidak terlibat razia
ilegal tersebut dan justru sedang mengecek sprint (surat perintah tugas) razia
ketika tim dari Propam Polda Jateng melakukan penangkapan.
"Bukan ikut-ikutan. Saat anggota saya turun dari mobil
dan salaman dengan mereka (oknum yang melakukan razia), diamankan, ternyata
sudah ada petugas Paminal Polda," kata I Ketut Rahman.
Ia menjelaskan, anggota Provos Polrestabes memiliki tugas
berkeliling ke 17 Polsek di Kota Semarang termasuk memantau giat di lapangan
seperti razia. Namun anggota Provos yang ditangkap saat ini tetap menjalani
pemberkasan di Polda Jateng.
"Masih pemberkasan, nanti berkas dikirim ke kami ungtuk
gelar sidang disiplin," pungkasnya (SJP02).
0 comments:
Posting Komentar