Semarang-Sedikitnya lima orang tersangka kasus tindak pidana
judi jenis togel Singapore ditangkap petugas Subdit III Kejahatan dan Kekerasan
(Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Kelima tersangka yang ditangkap terdiri atas pengecer dan pengepul.
Para tersangka ditangkap pada kurun waktu antara bulan Juli
hingga Agustus 2016. Mereka masing-masing bernama Sukardi (48), Sutiyono (34),
Teguh Imam Pambudi (32), dan Barario Puguh Handrian (26) kesemuanya warga asal
Kabupaten Rembang, serta seorang tersangka lagi bernama Rohmat (57) warga asal
Kabupaten Batang.
Dari hasil kejahatan tersangka, petugas setidaknya
mengamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi berupa handpone, uang
tunai Rp. 663.000, perlengkapan judi meliputi penggaris, kertas, staples dan
alat penghitung serta sejumlah bukti lainya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng,
Kombes Pol Gagas Nugraha menyebut pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran
serta masyarakat yang pro aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian
akan adanya praktik perjudian.
Lanjut Gagas, pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk
secara bersama-sama memberantas praktik perjudian apapun bentuk dan jenisnya.
Sebab, dikatakannya, tindak pidana judi ini harus ditangani secara menyeluruh.
“Kembali pada mentalitas masyarakat, oleh sebab itu mari
kita bersama-sama berantas. Ini juga berkat informasi dari masyarakat. Judi ini
jenis togel Singapore. Sehingga perlu penanganan secara komprehensif.
Masing-masing Kapolres juga kita monitor, jangan sampe terjadi pembiaran,”
ungkapnya.
Para tersangka terbukti dan terlibat tindak pidana perjudian
sebagaimana dalam Pasal 303 KUHP. Adapun hukumannya maksimal sepuluh tahun
kurungan penjara dan denda Rp. 25 Juta *
0 comments:
Posting Komentar