Rabu, 03 Agustus 2016

Polda Jateng Tangkap Lima Orang Tersangka Judi Togel

Semarang-Sedikitnya lima orang tersangka kasus tindak pidana judi jenis togel Singapore ditangkap petugas Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Kelima tersangka yang ditangkap terdiri atas pengecer dan pengepul.
Para tersangka ditangkap pada kurun waktu antara bulan Juli hingga Agustus 2016. Mereka masing-masing bernama Sukardi (48), Sutiyono (34), Teguh Imam Pambudi (32), dan Barario Puguh Handrian (26) kesemuanya warga asal Kabupaten Rembang, serta seorang tersangka lagi bernama Rohmat (57) warga asal Kabupaten Batang.
Dari hasil kejahatan tersangka, petugas setidaknya mengamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi berupa handpone, uang tunai Rp. 663.000, perlengkapan judi meliputi penggaris, kertas, staples dan alat penghitung serta sejumlah bukti lainya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha menyebut pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang pro aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian akan adanya praktik perjudian.
Lanjut Gagas, pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk secara bersama-sama memberantas praktik perjudian apapun bentuk dan jenisnya. Sebab, dikatakannya, tindak pidana judi ini harus ditangani secara menyeluruh.
“Kembali pada mentalitas masyarakat, oleh sebab itu mari kita bersama-sama berantas. Ini juga berkat informasi dari masyarakat. Judi ini jenis togel Singapore. Sehingga perlu penanganan secara komprehensif. Masing-masing Kapolres juga kita monitor, jangan sampe terjadi pembiaran,” ungkapnya.

Para tersangka terbukti dan terlibat tindak pidana perjudian sebagaimana dalam Pasal 303 KUHP. Adapun hukumannya maksimal sepuluh tahun kurungan penjara dan denda Rp. 25 Juta *

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police