Joko Edan, seorang dalang ternama atau yang mempunyai nama asli Djoko Hadi
Widjojo (68), kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polda Jateng,
lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap petugas Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Kepolisian
Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) di tempat tinggalnya di kawasan Pudak Payung,
persisnya Jalan Karanganyar nomor 7 RT 03 RW 03, Kelurahan Pudakpayung,
Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa (27/9).
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadiresnarkoba) Polda Jateng, AKBP Cornelius
Wisnu Aji, memaparkan, meskipun saat digeledah Joko tidak sedang menggunakan
sabu, namun di dalam rumahnya, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4
gram.
Barang terlarang itu ditemukan, setelah tim penyidik Ditresnarkoba Polda
Jateng, melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sabu ditemukan disebuah tempat atau brankas yang berada di rumah tersangka.
“Pada saat kita tangkap, dia
(tersangka) tidak menggunakan (sabu). Namun, saat dites urine dia positif. Satu
hari sebelumnya menggunakan. Kalau BB (barang bukti) ada di dalam brangkas
rumahnya,” paparnya di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kamis (29/9). *

Jumat, 30 September 2016
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar