SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang yang diketuai Moh. Zaenal Arifin menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp5.870.714.144, (lima miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat belas ribu seratus empat puluh empat rupiah) dikalikan 2 atau senilai Rp11.741.428.288 (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan, kepada Soetijono (64), Direktur CV. Bumi Raya, yang bergerak dibidang jasa transportasi atas perkara pidana perpajakan.
Pada sidang sebelumnya, JPU Sri Heryono menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp5.870.714.144,- (lima miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat belas ribu seratus empat puluh empat rupiah) x 2 atau senilai Rp 11.741.428.288 (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Saat membacakan vonis, Hakim menyebutkan, Direktur CV. Bumi Raya telah terbukti melakukan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2007 s.d. Desember 2007, yang isinya tidak benar. Berdasarkan fakta persidangan, CV. Bumi Raya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2007 s.d. Desember 2007 yang isinya tidak benar, dengan modus membuat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi yang sebenarnya dengan sejumlah perusahaan.
Di satu sisi, berdasarkan keterangan para saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, mereka tidak pernah melakukan transaksi jual-beli dengan CV. Bumi Raya.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2000, yang merugikan Negara sebesar Rp5.870.714.144,00 (lima miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus empat belas ribu seratus empat puluh empat rupiah).
Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Dasto Ledyanto mengatakan, saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I sedang melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 16 Wajib Pajak dan penyidikan terhadap 8 Wajib Pajak. Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak, kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan, atau Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
“Untuk itu, dihimbau kepada Wajib Pajak, baik yang sedang dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan untuk memanfaatkan Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut,” tandasnya
sumber:http://jatengpos.co.id/penerbit-faktur-fiktif-divonis-hukum-7-bulan-penjara-denda-rp117-miliar/
Jumat, 11 November 2016
Home »
» Penerbit Faktur Fiktif Divonis Hukum 7 bulan Penjara & Denda Rp11,7 Miliar
0 comments:
Posting Komentar