Semarang-Sebanyak 47 personil dan dua pegawai negeri sipil di Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah di tindak karena terlibat pungutan liar, kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono
"Internal kepolisian di jajaran Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 44 bintara, tiga perwira dan dua PNS." katanya usai meresmikan Samsat Drive Thru di Mungkid, Kabupaten Magelang, baru-baru ini.
Kapolda menjelaskan, pihaknya terus melakukan operasi penertiban dan operasi bersih di lingkungan kerjanya.
"Sanksi pertama kami copot dari jabatan dari tempat dia berada di situ. Hal ini bukan hanya di layanan administrasi saja, tetapi juga di jalan, pos, langsung dicopot dan diproses”, katanya.
Menurutnya peresmian Samsat Drive Thru dalam rangka sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Keberadaan satgas pungli bukan saja penindakan, tetapi juga pencegahan.
"Ini sebagai upaya pencegahan dan langkah memberikan informasi kalau ada keluhan. Kalau ada pungli melapor kepada kapolres, membuat Samsat Drive Thru, membuat imbauan di pos-pos juga seperti itu. Langkah-langkah ini salah satu pencegahan”, terangnya.
Ia menuturkan saber pungli, langkah penindakan untuk kabupaten/kota sedang diproses, sedangkan tingkat provinsi sudah disepakati untuk ditandatangi gubernur. Sedangkan keberadaan Samsat Drive Thru sejauh ini baru ada di Semarang dan Magelang yang nantinya akan dikembangkan di sejumlah daerah.
"Kami bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendapatan di Provinsi memperbanyak layanan seperti ini untuk mencegah pungli dan percaloan, oleh karena ini sistemnya dilakukan perubahan. Jadi pemohon/wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan, kemudian cukup menunjukkan BPKB, STNK, KTP dan berapa biaya langsung transparan terlihat di layar monitor di situ,” katanya.
Kapolda mengimbau di seluruh wilayah kabupaten/kota melalui Kepala Dinas Pendapatan di provinsi untuk memperbanyak layanan seperti ini, selain mencegah pungli/calo serta mempercepat layanan kepada masyarakat.*
Jumat, 11 November 2016
Home »
» Polda Jateng Tindak 47 Anggota Terkait Pungli
0 comments:
Posting Komentar