JAKARTA -Sebanyak 76 wanita berkewarganegaraan Tiongkok terjaring razia di malam pergantian tahun, oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mereka terjaring dalam operasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di beberapa tempat hiburan malam.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Yurod Saleh dalam jumpa pers di kantornya, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
Sebagian wanita itu terjaring saat menjadi terapis di tempat hiburan malam dan telah menyalahi izin keimigrasian, sebagian lainnya menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK).
Untuk tarif, Yurod menyebutkan mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta dalan sekali melakukan transaksi. Mereka yang tertangkap berusia rata-rata 18-30 tahun.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan 76 wanita berkewarganegaraan RRC usianya 18 sampai 30 tahun, yang melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks (komersial)," kata Yurod Saleh.
"Yang tarifnya (Rp) 2,8 juta samapai (Rp) lima juta," tambah Yurod Saleh.
Sumber: Tribun
0 comments:
Posting Komentar