Rabu, 17 Mei 2017

Polri: Laporan Antasari Azhar Mungkin Tak Naik ke Penyidikan

Jakarta - Kasus yang dilaporkan oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar terancam tidak bisa naik ke tingkat penyidikan. Hal itu karena penyidik belum menemukan dua alat bukti terkait kasus itu.

"Itu sudah kita lakukan penyelidikan, namun kelihatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf di kantornya, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

Sesuai dengan standar kepolisian, satu penyelidikan bisa naik ke tahap penyidikan jika terpenuhi dua alat bukti. Hingga saat ini polisi masih mencari dua alat bukti tersebut.

"Ya, kita masih mencoba mencari, kan beliau yang ngasih ke kita alat bukti," jelas Herry.

Herry juga menjelaskan alat bukti yang diberikan oleh Antasari adalah alasan kenapa ia dipenjara. Hal itu pun sudah disampaikan Antasari ketika ia menjalani persidangan.

"Sudah masuk materi sidang, sudah menjadi bahan beliau waktu beliau mengajukan perlawanan hukum itu dulu," imbuhnya.

Seperti diketahui, Antasari melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri. Dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, yang mengantarnya ke penjara.

Salah satu kejanggalannya adalah soal SMS misterius. SMS itu diterima Nasrudin Zulkarnaen, yang dikatakan berasal dari telepon seluler Antasari. 

SMS ancaman itu berbunyi: 

Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.

Tidak lama setelah SMS itu diterima, Nasrudin tewas ditembus peluru. Antasari sendiri menampik pernah mengirim SMS itu.


Sumber: Detiknews

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police