Jumat, 21 September 2018

BNNP Jateng Berhasil Ungkap Peredaran Shabu Jaringan Surakarta-Sragen

Semarang-Tim pemberantasan BNNP Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu (methampetamine) jaringan Surakarta –Sragen .Tiga tersangka terdiri dari seorang karyawan bank, dan sepasang paman serta keponakan.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan, karyawan bank yang bernama Indra Bagus Santoso, 28, warga Jagalan, Jebres merupakan pemesan narkotika jenis shabu sejumlah 30 gram .sedangkan dua tersangka sebagai pengedar dan pengendali dari dalam lapas di ketahui masih ada hubungan saudara.

"Dua tersangka lainnya adalah sepasang paman-ponakan, yakni Heru Prasetyo, 41, seorang karyawan swasta yang juga warga Jagalan, dan Joko Prihatin alias Bolot, warga binaan Lapas Sragen. Yang kita amankan narkotikanya yakni sabu, seberat total 50 gram,"ungkap M.Nur  di Kantor BNNP Jateng,Jl Madukoro Semarang, Jumat (21/18).

Di jelaskan M.Nur, pengungkapan pengedaran narkoba bermula saat petugas menangkap Heru yang baru mengambil sabu seberat 30 Gram di sekitar pinggir Jalan Samratulangi, Jebres, Solo, Jumat 14 September 2018.  Kemudian, petugas menggeledah rumah Heru dan menemukan 20 Gram sabu.

"Lalu tim membekuk Indra Bagus Santoso (IBS) Red(karyawan Bank)yang menjadi pemesan sabu 30 Gram itu kemudian dijual lagi di wilayah Solo," terang Nur.

Dari Hasil pengembangan menyebutkan Heru mendapat instruksi dari seorang warga binaan yang menempati sel di Lapas Sragen. Yaitu Joko Prihatin.

Kemudian pada Sabtu 15 September 2018, BNNP berkoordinasi dengan Kepala Lapas Sragen. Petugas lalu mengamankan  Joko prihatin als Bolot berikut barang bukti berupa 2 buah Hp,jenis Nokia dan Samsung yang di gunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka HP,dan IBS.

Saat ini, para tersangka mendekam di Kantor BNNP Jateng guna di lakukan proses lebih lajut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Sementara itu, Kabid Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), AKBP Suprinarto mengatakan,Sepanjang 2018, total sudah ada sekitar 80 kg sabu-sabu yang berhasil di amankan. Dari sabu-sabu sebanyak itu, sekitar 60-70% merupakan narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Suprinarto menyebutkan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji penjara memang cukup marak. Bahkan dari pengungkapan kasus yang dilakukan BNN Jateng, ada sekitar 6 napi dari berbagai LP di Jateng yang terbukti mengendalikan peredaran narkoba.

Sepanjang 2018 lanjut Suprinarto,BNN Jateng telah menyita sekitar 8 kg sabu-sabu dan 200 butir ekstasi. Jumlah sabu-sabu yang disita itu lebih banyak daripada tahun lalu, yakni sekitar 3,15 kg.

“Jumlah sabu-sabu sebanyak itu, paling banyak diperoleh dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Soloraya. Sisanya dari wilayah Semarang, Kebumen, dan Pekalongan.dari 8 kg sabu-sabu yang berhasil kami sita itu, sekitar 60% dari Soloraya. Memang sekarang Soloraya yang tertinggi dalam hal peredaran narkoba, terutama jenis sabu-sabu,"pungkasnya.**BG

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police