Data dari
kementrian keuangan perahir bulan Oktober 2018 devisit BPJS Kesehatan mencapai Rp.7,95
Triliun. jumlah tersebut merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp.60,57
Triluan dengan beban 68,52 Triliun,sumber
devisit berasal dari peserta pekerja bukan penerima upah sebesar 13,83 Triliun rupiah pesrta
bukan pekerja sebesar 4,39 triliun rupiah peserta penerima upah yang di daftarkan
pemerintah daerah sebesar 1,44 Triliun rupiah.
Menanggapi hal
tersebut ,Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng-DIY Aris Jatmiko megaku mulai
intensif melakukan upaya seperti memperketat sangsi terhadap peserta
yang masih menuggak iuran baik dari
sekmen pekerja bukan penerima upah ,peserta bukan pekerja ,maupaun pekerja
penerima upah.
“Memang ada
suatu sangsi terhadap hal itu karena ada juga pemerintah daerah yang menitipkan
pesertanya sebagai penerima bantuan Iuran
(PBI) atau jamkesmas tapi belum membayar menunggak sekian bulan sehingga
kami lakukan teguran dan sebagainya,namun kalau sampai 3 bulan tidak membayar
ya terpaksa tidak bisa di lakukan lagi penjaminan terhadap masyarakat yang di
titipkan ke kami.”jelas Aris dalam Diskusi Prime Topic yang digelar MNC Trijaya
FM Semarang, dengan tema: Melayani Kesehatan Masyarakat, di Hotel Gets
Semarang, Jumat (8/2/19).
Lebih lanjut
Aris menambahkan,bagi peserta yang menunggak iuran BPJS satu bulan misalnya pihaknya
langsun menonaktifakan namun apa biala suatu saat mau menggunakan BPJS lagi peserta harus melunsi tunggakan iuran tersebut .
“Jadi menunggak
satubulan kita langsung nonaktifkan bukan di putus,seumur hidupnya nanti ya
harus jadi peserta JKN kemudian ada batas waktu ,kalau tunggakanya setahun /12
bulan kalau sakit kagi tetap bisa di gunakan tapi harus membayar tunggakanya
sesuai perpres no 19 thn 2017 itu sudah tidak ada dendantya.”bebernya.
Sementara
itu,wakil Ketua DPRD Jateng Achmadi
mengatakan bahwa Selama ini DPRD Jateng
telah melakukan monitoring pelayanan
kesehatan terkait BPJS Kesehatan.Ia meminta kesadaran masyarakat khususnya yang
berkecukupan untuk sadar membayar iuran BPJS karean iuran
tersebut bukan untuk dirinya saja namun untuk membantu saudaranya.
“Jadi
gerakan membantu saudaranya ini menjadi salah satu yang kita dorong,“tutur
Achmadi
Melihat
dinamika tersebut DPRD Jawa Tengah lanjut Achmadi di 2019 ini sudah merencanakan
untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA ) .yaitu
Sistem Kesehatan Jawa Tengah .
“Kami
berharap mudah-mudahan seluruh warga Jawa Tengah bisa mendapatkan layanan
dan mendapatkan fasilitasi yang terbaik dalam
urusan Kesehatan ini .dengan perda yang nanti kita buat mudah mudahan bisa menjadi solusi yang
terbaik untuk Jawa Tengah .”pungkasnya.**
0 comments:
Posting Komentar