REMBANG– Jajaran Satreskrim Polres Rembang membekuk dua orang nelayan yang tengah asyik berjudi di Desa Tanjungsari Kecamatan Rembang
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito mengungkapkan, tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Selain sarana judi dadu lengkap, polisi menyita uang tunai Rp1.140.000 sebagai barang bukti.
“Uang itu kita sita dari bandar (Ngr). Soal omzet dari judi dadu yang kita gulung ini, masih kita dalami,” katanya, Selasa (25/6).
Bambang juga menyatakan, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Rembang.
Bambang juga menyatakan, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Rembang.
“Tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya
Sumber:mediatajam.com
0 comments:
Posting Komentar