Selasa, 25 Juni 2019

Grab: Denda Pembatalan Order 100% untuk Driver


JakartaGrab Indonesia menyatakan bahwa denda pembatalan order sepenuhnya diserahkan kepada mitra pengemudi yang kena pembatalan. Grab tidak mengambil komisi dari biaya pembatalan.

"Tidak sedikitpun dari biaya itu diambil oleh Grab. Murni semuanya untuk pengemudi," kata President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (25/6/2019).

Grab saat ini telah menerapkan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang. Biaya pembatalan di kedua kota itu sebesar Rp1.000 untuk GrabBike atau Rp 3.000 untuk GrabCar yang akan dikurangi dari saldo Ovo atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.
Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Ridzki menjelaskan denda ini diberlakukan untuk melindungi mitra pengemudi.  "Kami sudah tekankan berkali-kali ini fairness. Fairness adalah untuk pengemudi untuk bisa diperlukan secara adil," ujar Ridzki.

Ridzki menjelaskan mitra tak perlu khawatir apabila mitra pengemudi memang tidak berjalan menuju titik penjemputan.

Jika estimasi kedatangan mitra pengemudi terlihat 10 menit, namun ternyata konsumen menunggu lebih dari itu, maka tak dikenakan biaya.

Khusus mitra, jika membatalkan pemesanan sebelum mencapai waktu tunggu minimum yaitu 5 menit untuk GrabBike dan 10 menit untuk GrabCar, maka konsumen tak dikenakan biaya pembatalan.


"Kalau alasan pembatalan itu karena pengemudinya meminta dibatalkan itu penumpang juga tidak dikenakan biaya untuk itu. Kami perhitungkan juga," kata Ridzki.

Jika di aplikasi menunjukkan mitra pengemudi sudah sampai dan ternyata belum muncul di titik jemput, maka penumpang tidak akan dikenakan denda.

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police