
Selasa, 25 Juni 2019
Home »
» Grab: Denda Pembatalan Order 100% untuk Driver
Grab: Denda Pembatalan Order 100% untuk Driver
Jakarta- Grab Indonesia menyatakan bahwa denda pembatalan order sepenuhnya diserahkan kepada mitra pengemudi yang kena pembatalan. Grab tidak mengambil komisi dari biaya pembatalan.
"Tidak sedikitpun dari biaya itu diambil oleh Grab. Murni semuanya untuk pengemudi," kata President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (25/6/2019).
Grab saat ini telah menerapkan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang. Biaya pembatalan di kedua kota itu sebesar Rp1.000 untuk GrabBike atau Rp 3.000 untuk GrabCar yang akan dikurangi dari saldo Ovo atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.
Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Ridzki menjelaskan denda ini diberlakukan untuk melindungi mitra pengemudi. "Kami sudah tekankan berkali-kali ini fairness. Fairness adalah untuk pengemudi untuk bisa diperlukan secara adil," ujar Ridzki.
Ridzki menjelaskan mitra tak perlu khawatir apabila mitra pengemudi memang tidak berjalan menuju titik penjemputan.
Jika estimasi kedatangan mitra pengemudi terlihat 10 menit, namun ternyata konsumen menunggu lebih dari itu, maka tak dikenakan biaya.
Khusus mitra, jika membatalkan pemesanan sebelum mencapai waktu tunggu minimum yaitu 5 menit untuk GrabBike dan 10 menit untuk GrabCar, maka konsumen tak dikenakan biaya pembatalan.
"Kalau alasan pembatalan itu karena pengemudinya meminta dibatalkan itu penumpang juga tidak dikenakan biaya untuk itu. Kami perhitungkan juga," kata Ridzki.
Jika di aplikasi menunjukkan mitra pengemudi sudah sampai dan ternyata belum muncul di titik jemput, maka penumpang tidak akan dikenakan denda.
Related Posts:
Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Rupiah, KRS Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.Kapolresta Banyumas Kombes P… Read More
Konsumsi Sabu, Mantan Security Di Kebumen Terancam 12 Tahun Penjara Kebumen - Seorang pria inisial WD (31) warga Desa Maduretno Kecamatan Buluspesantren Kebumen harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan memilik narkotika jenis sabu… Read More
BNNP LAMPUNG GAGALKAN TRANSAKSI GANJA 206 KILOGRAM Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan transaksi ganja seberat 206 gram di Jalan Lintas Sumatera, Tegineneng, Kabupaten Pesa… Read More
BNN RI IKUTI _2nd TROPICAL MEETING ON WHO - ECDD_ BAHAS REKOMENDASI TENTANG GANJA Isu ganja memang selalu menjadi perbincangan hangat bahkan di dunia internasional. Enam poin rekomendasi terkait ganja yang dikeluarkan oleh WHO _Expert Commitee On Dru… Read More
BNN RI GUNAKAN UU TPPU, SITA 5,2 MILYAR DARI NAPI WANITA BANDAR NARKOBA DI KALSEL Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menunjukkan kelasnya dengan berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan nark… Read More
Smile Police

0 comments:
Posting Komentar