Jumat, 18 Desember 2015

Mentri Jonan: Kalau Ojek Online Dianggap Solusi Sementara Silakan

jakarta: SJP-Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan isi UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia mengatakan, ojek seharusnya tidak dapat menarik penumpang karena tidak termasuk sebagai angkutan publik.

Sementara Uber Taxi, tidak memiliki izin operasi dan melanggar UU di atas. "Kalau motor angkutan barang tidak apa-apa, tapi ini yang dibicarakan adalah angkutan penumpang," kata Jonan dalam konferensi persnya di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).

Jonan mengakui, aturan ini akan menimbulkan pro kontra. Solusinya, kata Jonan, adalah merevisi UU No. 2/2009 sampai angkutan publik di Jabodetabek memadai.
"Kalau ini mau dianggap solusi sementara silakan sampai transportasi publiknya bisa baik, atau ubah UU karena ini sudah dari 2009," ujar Jonan.

Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi berbasis daring (online) beroperasi, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.


Surat tersebut juga ditujukan untuk Korp Lalu Lintas Polri, Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia. Pengoperasian ojek dan uber taksi dinilai tidak memenuhi ketentuan UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 74/2014 Tentang Angkutan Jalan.*

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police