jakarta: SJP-Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan isi
UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia mengatakan,
ojek seharusnya tidak dapat menarik penumpang karena tidak termasuk sebagai
angkutan publik.
Sementara Uber Taxi, tidak memiliki izin operasi dan
melanggar UU di atas. "Kalau motor angkutan barang tidak apa-apa, tapi ini
yang dibicarakan adalah angkutan penumpang," kata Jonan dalam konferensi
persnya di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, Jumat
(18/12/2015).
Jonan mengakui, aturan ini akan menimbulkan pro kontra.
Solusinya, kata Jonan, adalah merevisi UU No. 2/2009 sampai angkutan publik di
Jabodetabek memadai.
"Kalau ini mau dianggap solusi sementara silakan sampai
transportasi publiknya bisa baik, atau ubah UU karena ini sudah dari
2009," ujar Jonan.
Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi berbasis
daring (online) beroperasi, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai
angkutan umum.
Pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam surat
pemberitahuan nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Surat tersebut juga ditujukan untuk Korp Lalu Lintas Polri,
Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia. Pengoperasian ojek dan uber taksi
dinilai tidak memenuhi ketentuan UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 74/2014 Tentang Angkutan Jalan.*
0 comments:
Posting Komentar