Jakarta-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pembuatan kartu identitas anak (KIA) atau umumnya disebut KTP anak tidak dipungut biaya alias gratis.
Untuk itu, Mendagri di Jakarta, Jumat (12/2/2016), menyarankan masyarakat menolak bila ada oknum petugas yang meminta pungutan liar (pungli) sejumlah uang untuk keperluan pendataan tersebut.
"Sebenarnya tidak dipungut biaya, gratis. Akan tetapi, kan kita paham, orang-orangnya tidak sama, ada yang pungut biaya dan lain-lain. Harusnya masyarakat menolak, ini kan gratis," kata Tjahjo dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri.
Dia menambahkan, secara pelan-pelan Kemendagri akan melakukan pengawasan, termasuk mendata, membina, memberi pelatihan kepada petugas di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan, bagaimana memberikan pelayanan dengan baik ke masyarakat. Namun hal ini dilakukan bertahap.
Menteri Tjahjo juga meminta masyarakat memberikan kontrol kepada para petugas di kelurahan/desa serta kecamatan bila mereka meminta bayaran untuk keperluan KIA ini.
"Satu rupiah pun harus ditolak. Ini juga anggaran dari rakyat," pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar