Jumat, 15 April 2016

Polda Jateng Ringkus Kurir Narkoba Dari Lapas Sragen

Semarang –Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng  berhasil  menangkap satu orang  tersangka  Kurir Narkoba yang di kendalikan dari lapas Sragen atas nama YD (37 ) ia terbukti  mengedarkan barang haram tersebut  hingga total  350 gram sehingga yang bersangkutan  teracam hukuman mati  .
“tersangka ini sebagai kurir yang di kendalikan dari lapas  sragen Jawa Tengah berinisia BRO ,yang bersangkutan  diketahi  di jatuhi hukuman  tiga tahun penjara  untuk sementara  baru menjalani  hukuman satu tahun penjara ,“ungkap  Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes ,Pol Eko Widodo melalui Subdit II Resnarkoba  AKBP Carto Nuryanto  saat gelar Jum,at (15/4/16).
Tersangka kurir tersebut mengaku baru menjalankan aksinya  belum genap satu bulan namun Tim dari  kepolisian sangsi atas pengakuan  tersangka  YD itu .

“temen-temen Wartawan bisa menilai tersangka ini sepontan menjawab sudah tujuh kali  mengirim barang haram tersebut  dan sekali kirim  50 gram jadi 50 kali tujuh sudah berapa itu bisa kalian kalikan sendiri ,”beber Carto.
“sebagai kurir saya  belum  ada satu bulan ,setiap per transaksi saya dapat imbalan  Rp 500 sampai  Rp 1000.000 (satu juta rupiah ) karena kebutuhan ekonomi “ucap tersangka YD tertunduk malu saat gelar .

Cato menambahkan , penangkapan tersangka YD dilakukan hari Kamis (14/4/16) malam kemarin di sebuah kawasan di Kabupaten Sukoharjo,berkat dari informasi warga ada peredaran narkoba, kemudian sejak tanggal 9 April tim bergerak dari Semarang ke wilayah Surakarta untuk pendalamami ,belum genap  satu minggu kata dia  tim berhasil  membekuk tersangka .
Selanjutnya Polisi membawa tersangka ke rumahnya di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Di tempat tersebut ditemukan sabu sekitar 130 gram, timbangan digital, uang Rp 5 juta, 3 alat hisap sabu, 2 handphone, kartu ATM atas nama istri tersangka, gulungan aluminium foil ,satu buah plastik kresek warna hitam berisi enam pack pastik klip trasnsparan.
“ sebagai tindak lanjut  ,untuk tersangka napi berinisial BRO kita akan berkoordinasi dengan pihak  LP khususya pihak Kalapas Sragen  “imbuhnya.
Selanjutnya Tersangka terancam  pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar ditambah 1/3. Sepeetiga .*(SJP01))





Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police