Semarang –Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil
menangkap satu orang
tersangka Kurir Narkoba yang di
kendalikan dari lapas Sragen atas nama YD (37 ) ia terbukti mengedarkan barang haram tersebut hingga total
350 gram sehingga yang bersangkutan
teracam hukuman mati .
“tersangka ini sebagai kurir yang di kendalikan dari
lapas sragen Jawa Tengah berinisia BRO
,yang bersangkutan diketahi di jatuhi hukuman tiga tahun penjara untuk sementara baru menjalani hukuman satu tahun penjara ,“ungkap Dir Resnarkoba Polda Jateng Kombes ,Pol Eko
Widodo melalui Subdit II Resnarkoba AKBP
Carto Nuryanto saat gelar Jum,at (15/4/16).
Tersangka kurir tersebut mengaku baru menjalankan
aksinya belum genap satu bulan namun Tim
dari kepolisian sangsi atas
pengakuan tersangka YD itu .
“temen-temen Wartawan
bisa menilai tersangka ini sepontan menjawab sudah tujuh kali mengirim barang haram tersebut dan sekali kirim 50 gram jadi 50 kali tujuh sudah berapa itu
bisa kalian kalikan sendiri ,”beber Carto.
“sebagai kurir saya
belum ada satu bulan ,setiap per
transaksi saya dapat imbalan Rp 500
sampai Rp 1000.000 (satu juta rupiah )
karena kebutuhan ekonomi “ucap tersangka YD tertunduk malu saat gelar .
Cato menambahkan , penangkapan tersangka YD dilakukan hari
Kamis (14/4/16) malam kemarin di sebuah kawasan di Kabupaten Sukoharjo,berkat
dari informasi warga ada peredaran narkoba, kemudian sejak tanggal 9 April tim
bergerak dari Semarang ke wilayah Surakarta untuk pendalamami ,belum genap satu minggu kata dia tim berhasil
membekuk tersangka .
Selanjutnya Polisi membawa tersangka ke rumahnya di Desa
Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo. Di tempat tersebut
ditemukan sabu sekitar 130 gram, timbangan digital, uang Rp 5 juta, 3 alat
hisap sabu, 2 handphone, kartu ATM atas nama istri tersangka, gulungan
aluminium foil ,satu buah plastik kresek warna hitam berisi enam pack pastik
klip trasnsparan.
“ sebagai tindak lanjut
,untuk tersangka napi berinisial BRO kita akan berkoordinasi dengan
pihak LP khususya pihak Kalapas
Sragen “imbuhnya.
Selanjutnya Tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat
(2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling
lama 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar ditambah 1/3. Sepeetiga .*(SJP01))
0 comments:
Posting Komentar