Semarang-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Jawa Tengah, Selain berhasil
membongkar perdagangan satwa dilindungi
dari Cilacap, Jajaranya juga menangkap
tujuh pria yang kedapatan memelihara satwa
yang dilindungi berupa
burung Alap-Alap-dan burung Elang
.
Ketujuh pria tersebut yakni Dimas Yuda, Heru Tri, Wemphy,
Muhammad Farizal, Muhammad Fadli, Epin Apriyandanu dan Firdiyansah,ketujuh
tersangka tersebut kini sudah di proses hukum.
“ kami Sebelumnya sudah me lakukan penyelidikan. Mereka
ditangkap saat sedang asik memperlombakan satwa-satwa dilindungi,” ujar
Direskrimsus Polda Jateng Kombes .Pol
Edhy Moestofa , saat gelar di kantornya
Banyumanik, Semarang, Kamis (7/4 /16) .
Di jelaskan Edhy , Untuk yang di Semarang jajaranya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak
tujuh ekor burung elang dari berbagai jenis, seperti elang brontok, elang laut,
elang bondol, elang hitam dan alap-alap sapi.
“Selanjutnya barang bukti tersebut kita serahkan ke beberapa
tempat seperti Agro Wisata dan Taman Safari. Para pelaku menjualnya bervariasi
mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.” Jelas Edhy.
Selain itu ,Dalam kasustersebut petugas juga mengamankan
seorang pelaku berinisial SG dari cilcap
jawa tengah . Adapun modusnya, SG dengan sengaja menyimpan, memiliki dan
memperjuangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati atau di awetkan .
Dari tangan SG, petugas mengamankan beberapa barang bukti
diantaranya 342 gelang dari tempurung
penyu, 8 ekor penyu yang diawetkan, 4 moncong hiu sentani, 3 buah sisik penyu,
6 buah akar bahar, dan 33 kerang kepala kambing . oleh pelaku sejumlah satwa
yang sudah diawetkan itu dijadikan souvenir untuk kemudian dijual di dalam hingga luar negeri.
para tersangka di
jerat UU Nomor 5 RI Tahun 1990 Pasal 21
ayat (2) huruf b dan d subsider pasal 40 ayat (4) tentang Konservasi Sumber
Daya Alam, pidananya sampai 5 tahun dan
denda Rp. 100 Juta rupiah .* (SJP01)
0 comments:
Posting Komentar