Sabtu, 09 April 2016

Polda Jateng ungkap Pemilik Ratusan Satwa Dilindungi

Semarang-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah,  Selain berhasil membongkar  perdagangan satwa dilindungi dari Cilacap, Jajaranya  juga menangkap tujuh pria yang kedapatan memelihara satwa  yang dilindungi  berupa burung  Alap-Alap-dan burung Elang . 
Ketujuh pria tersebut yakni Dimas Yuda, Heru Tri, Wemphy, Muhammad Farizal, Muhammad Fadli, Epin Apriyandanu dan Firdiyansah,ketujuh tersangka tersebut kini sudah di proses hukum.
“ kami Sebelumnya sudah me lakukan penyelidikan. Mereka ditangkap saat sedang asik memperlombakan satwa-satwa dilindungi,” ujar Direskrimsus Polda Jateng Kombes .Pol   Edhy Moestofa , saat gelar di kantornya  Banyumanik, Semarang, Kamis (7/4 /16) .
Di jelaskan Edhy , Untuk yang di Semarang  jajaranya  berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh ekor burung elang dari berbagai jenis, seperti elang brontok, elang laut, elang bondol, elang hitam dan alap-alap sapi.
“Selanjutnya barang bukti tersebut kita serahkan ke beberapa tempat seperti Agro Wisata dan Taman Safari. Para pelaku menjualnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.” Jelas Edhy.
Selain itu ,Dalam kasustersebut petugas  juga  mengamankan seorang pelaku berinisial  SG dari cilcap jawa tengah . Adapun modusnya, SG dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperjuangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati atau di awetkan .
Dari tangan SG, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya  342 gelang dari tempurung penyu, 8 ekor penyu yang diawetkan, 4 moncong hiu sentani, 3 buah sisik penyu, 6 buah akar bahar, dan 33 kerang kepala kambing . oleh pelaku sejumlah satwa yang sudah diawetkan itu dijadikan souvenir untuk kemudian dijual  di dalam hingga luar negeri.
para tersangka  di jerat  UU Nomor 5 RI Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d subsider pasal 40 ayat (4) tentang Konservasi Sumber Daya Alam, pidananya sampai  5 tahun dan denda Rp. 100 Juta rupiah .* (SJP01)


Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police