Jumat, 15 April 2016

PT KAI: Penerbitan SHM Cacat Administrasi dan Cacat Hukum

Semarang-Kepala Daop IV Semarang Andika Tri Putranto tidak memungkiri adanya penerbitan SHM oleh BPN. Namun, menurut dia, proses penerbitan SHM itu harus dirunut sejarahnya, terkait latar belakang yang mendasari pelepasan aset dan penerbitan SHM itu.
Pada era kepemimpinam Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, tahun 2000, terjadi pelepasan aset oleh KA DAOP IV waktu itu, Diding Sukaryat kepada Wali Kota melalui proyek sertifikasi tanah masal. Atas dasar itulah, BPN Kota Semarang kemudian berani mengeluarkan sertifikat.
Andika kembali mempertanyakan mekanisme penerbitan SHM itu yang dinilainya cacat hukum dan cacat administrasi.
Menurut dia, Kepala DAOP tidak memiliki wewenang melepas aset milik BUMN. Pelepasan aset hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Dasar penerbitan SHM ini hanya dari tanda tangan pak Sukawi dengan KA DAOP saat itu. Sepotong pun surat dari Kementerian Keuangan pun saya tidak menemukan,"katanya
Untuk mengembalikan aset, PT KAI bahkan pernah meminta Pengadilan Negeri Semarang untuk menyurati BPN terkait permohonan pembatalan 3360 sertifikat tanah di Kebonharjo pada 2001. Namun, surat permohonan pembatalan itu sampai kini belum terjawab.
Andika mengatakan, setelah ini, pihaknya masih akan kembali melakukan sosialisasi kepada warga agar proyek reaktivasi rel dapat berjalan sesuai rencana. Untuk memuluskan proyek, PT KAI akan memfokuskan diri pada upaya pembebasan lahan terhadap 130 bangunan yang masuk zona proyek reaktivasi.
"Kita akan bekerja fokus pada 130 bangunan yang terkena proyek, bukan Kebonharjo secara keseluruhan. Seterusnya akan ada sosialisasi," katanya


sumber:tribunnews.com

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police