Semarang-Kepala Daop IV Semarang Andika Tri Putranto tidak
memungkiri adanya penerbitan SHM
oleh BPN. Namun, menurut dia, proses penerbitan SHM
itu harus dirunut sejarahnya, terkait latar belakang yang mendasari pelepasan
aset dan penerbitan SHM itu.
Pada era kepemimpinam Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip,
tahun 2000, terjadi pelepasan aset oleh KA DAOP IV waktu itu, Diding Sukaryat
kepada Wali Kota melalui proyek sertifikasi tanah masal. Atas dasar itulah, BPN
Kota Semarang kemudian berani mengeluarkan sertifikat.
Andika kembali mempertanyakan mekanisme penerbitan SHM itu
yang dinilainya cacat hukum dan cacat administrasi.
Menurut dia, Kepala DAOP tidak memiliki wewenang melepas
aset milik BUMN. Pelepasan aset hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang,
dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Dasar penerbitan SHM ini hanya dari tanda tangan pak
Sukawi dengan KA DAOP saat itu. Sepotong pun surat dari Kementerian Keuangan
pun saya tidak menemukan,"katanya
Untuk mengembalikan aset, PT KAI bahkan pernah meminta
Pengadilan Negeri Semarang untuk menyurati BPN terkait permohonan pembatalan
3360 sertifikat tanah di Kebonharjo pada 2001. Namun, surat permohonan
pembatalan itu sampai kini belum terjawab.
Andika mengatakan, setelah ini, pihaknya masih akan kembali
melakukan sosialisasi kepada warga agar proyek reaktivasi rel dapat berjalan
sesuai rencana. Untuk memuluskan proyek, PT KAI akan memfokuskan diri pada
upaya pembebasan lahan terhadap 130 bangunan yang masuk zona proyek reaktivasi.
"Kita akan bekerja fokus pada 130 bangunan yang
terkena proyek, bukan Kebonharjo secara keseluruhan. Seterusnya akan ada
sosialisasi," katanyasumber:tribunnews.com
0 comments:
Posting Komentar