SEMARANG – Kantor Penghubung
Komisi Yudisial (PKY) kini ada di semarang tepatnya di Jalan Pamularsih No. 10
Semarang Jawa Tengah itu telah resmi di tempati dengan menggelar
acara tasyakuran dengan konsep Lesehan dan prosesi pemotongan tumpeng Kamis
(14/4/16)
Hadir Dalam acara tersebut
perwakilan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Ketua Komisi Yudisial
(KY) RI, Dr Aidul Fitriciada Azhari, jajaran Komisioner KY ,komunitas, media,
mahasiswa dan masyarakat biasa.
Asisten pemerintahan provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono selaku perwakilan dari Gubernur Jateng
menyampaikan,dengan di bentuknya penghubung komisi yudisial di wilayah Jawa Tengah ini tentu
sudah melalui pertimbngan yang obyektif degan mempertimbagkan kebutuhan
akan penanganan aduan di masyarakat .
Keberadaan penghubung komisi yudisial ini di harapkan akan memberikan kemudahan bagi
masyarakat dalam menyampaikan laporan
menigkatkan efektifitas pemantauan persidangan demi menjaga dan
menegakkan kehormatan lembaga penegak
hukum.
“kami mewakili pemerintahan provinsi Jawa Tengah menyambut baik atas di resmikaya kantor penghubung Komisi Yudisial (KY ) ini ,
di harapkan kantor penghubung ini dapat
melakukan pengawasan sistem peradilan di daerah se- jawa tengah sehingga terwujud peradilan
dan hakim-hakim yang dapat menjamin kebutuhan masyarakat luas .”jelas Siswo
Laksono yang merupakan mantan Kadinas
Disnakertrans Jateng itu.
Dia menambahkan ,Penghubung ky harus melakukan pengawasan
yang ketat terhadap seluruh proses persidangan dan pengawasan hakim peradilan
di jateg ini ,Selain itu lanjut dia
penghubung KY harus dapat menerima dan nindaklanjuti setiap laporan masyarakat
terkait proses peradilan dengan penyelesaian yang cepat dan tepat sehingga
dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap peradilan .
Sementara itu ketua
KY RI, Dr Aidul Fitriciada Azhari mengatakan , Kantor baru diharapkan bisa
menumbuhkan semangat baru para anggota PKY yang bertugas mengawasi dan memantau
kinerja hakim.
Selama 2015, KY secara nasional telah mengeluarkan 1491
rekomendasi termasuk di jateng ada 91
dan 116 telah terbukti di
berikan rekomendasi untuk di beri
sanksi terhadap hakim yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik oleh MA . Namun
hanya 45 yang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, ada separuh
lebih rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti. Sebab, MA menilai perkara itu
masuk ranah teknis yudisial yang tak boleh dimasuki KY
“ jadi disini ada dua wilayah yang tidak bisa kami masuki pertama kalau menyangkut pertimbangan hukum kami tidak boleh masuk karena itu bukan bagian dari kode etik kedua kalau menyangkut putusan hakim ,itu kami juga tidak boleh masuk karena tugas kami sifatnya hanya merekomendasi menjatuhkan sanksi soal di laksanakan atau tidak persoalan etik kita serahkan sepenuhnya kepada mahkamah agung .Pungkasnya .( sjp01)
0 comments:
Posting Komentar