Jumat, 15 April 2016

KY Kini Punya Kantor Pnghubung Di Semarang

SEMARANG – Kantor  Penghubung Komisi Yudisial (PKY) kini ada di semarang tepatnya di Jalan Pamularsih No. 10 Semarang Jawa Tengah itu telah resmi di tempati  dengan  menggelar  acara tasyakuran dengan konsep  Lesehan dan prosesi  pemotongan tumpeng   Kamis (14/4/16) 

Hadir Dalam acara tersebut  perwakilan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Dr Aidul Fitriciada Azhari, jajaran Komisioner KY ,komunitas, media, mahasiswa  dan masyarakat biasa.
Asisten pemerintahan provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono  selaku perwakilan dari Gubernur Jateng menyampaikan,dengan di bentuknya penghubung komisi yudisial  di wilayah  Jawa Tengah  ini tentu  sudah melalui pertimbngan yang obyektif degan mempertimbagkan kebutuhan akan penanganan aduan di masyarakat  .
Keberadaan penghubung komisi yudisial ini  di harapkan akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan  menigkatkan efektifitas pemantauan persidangan demi menjaga dan menegakkan kehormatan  lembaga penegak hukum.
“kami mewakili pemerintahan provinsi Jawa  Tengah menyambut baik atas di resmikaya  kantor penghubung Komisi Yudisial (KY ) ini , di harapkan  kantor penghubung ini dapat melakukan pengawasan sistem peradilan di daerah  se- jawa tengah sehingga terwujud peradilan dan hakim-hakim yang dapat menjamin kebutuhan masyarakat luas  .”jelas Siswo  Laksono yang merupakan mantan Kadinas  Disnakertrans Jateng  itu.

Dia menambahkan ,Penghubung ky harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh proses persidangan dan pengawasan hakim peradilan di jateg  ini ,Selain itu lanjut dia penghubung KY harus dapat menerima dan nindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait proses peradilan dengan penyelesaian yang cepat dan tepat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat  terhadap peradilan .
Sementara itu  ketua KY RI, Dr Aidul Fitriciada Azhari mengatakan , Kantor baru diharapkan bisa menumbuhkan semangat baru para anggota PKY yang bertugas mengawasi dan memantau kinerja hakim.

Selama 2015, KY secara nasional telah mengeluarkan 1491 rekomendasi  termasuk di jateng ada 91 dan  116 telah terbukti  di  berikan rekomendasi  untuk di beri sanksi terhadap hakim yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik oleh MA . Namun  hanya 45  yang ditindaklanjuti  oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, ada separuh lebih rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti. Sebab, MA menilai perkara itu masuk ranah teknis yudisial yang tak boleh dimasuki KY  

“ jadi disini ada dua wilayah yang  tidak bisa  kami masuki  pertama kalau  menyangkut pertimbangan   hukum  kami tidak boleh masuk karena itu bukan bagian dari kode etik  kedua kalau menyangkut putusan hakim ,itu kami juga tidak boleh masuk karena  tugas kami sifatnya hanya merekomendasi  menjatuhkan sanksi soal di laksanakan atau tidak  persoalan etik kita serahkan sepenuhnya kepada mahkamah agung .Pungkasnya .( sjp01)

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police