DEMAK -Belasan warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengadu ke kantor DPRD Demak, Selasa (24/5/2016) siang. Upaya kedatangan mereka ini lantas direspon oleh pihak Komisi ADPRD Demak.
Warga yang membawa anak-anak mereka itu mengeluhkan adanya pencemaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penggergajian kayu yang tak jauh dari pemukiman desa mereka. Lokasi pabrik terletak di Jalan Jatikusuman Raya Mranggen, Demak.
Solikin, Koordinator warga, mengatakan, selama ini keberadaan industri yang berdiri di lahan seluas 1.000 meter persegi itu tercatat telah mengganggu lingkungan sekitar. Selain kegaduhan yang ditimbulkan karena pengoperasian mesin, pabrik yang beroperasi siang malam itu, juga menyebabkan polusiudara.
Solikin menambahkan, masyarakat sejauh ini mempertanyakan legalitas dari perusahaan dengan jumlah karyawan mencapai 35 orang tersebut. Karena selain tidak mengantongi izin dari masyarakat, perusahaan juga tidak bisa menunjukkan izin resmi dari pemerintah.
Warga lain, Reni Sujayanti, menambahkan, warga meminta kepada pemerintah maupun anggota dewan agar memperhatikan permasalahan ini. Sebab, kebisingan hingga pencemaran yang ditimbulkan oleh pabrik itu nyata telah berdampak buruk bagi masyarkat.
Ketua Komisi A DPRD Demak, menuturkan, sebelum beroperasi, semua jenis usaha baik itu kecil, menengah dan skala besar harus melalui sejumlah prosedur yang diatur oleh Pemerintah. Sebut saja izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan dan Izin HO atau Izin gangguan.
" Apakah perusahaan itu nantinya berdampak buruk bagi masyarakat pastinya harus melalui izin. Itu ada izin lingkungannya juga. Jangan sampai keberadaan sebuah perusahaan justru menggangu ketenangan warga serta mencemari lingkungan. Semua aturan itu harus dipenuhi," kata Sunari.
Sunari berjanji kepada warga akan menyelesaikan permasalahan ini. Dalam pekan ini, sambung dia, Komisi A DPRD Demak akan melakukan pembahasan dengan memanggil pihak-pihak terkait
Teibunnews.com
0 comments:
Posting Komentar