Senin, 17 Oktober 2016

Dugaan Korupsi DPRD Kebumen, Total Nilai Proyek Rp 4,8 Miliar

Kebumen – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang yang diduga menerima suap proyek pengadaan buku, alat peraga, dan perlengkapan teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) dengan total nilai Rp 4,8 miliar di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10/2016).

Namun kedua tersangka ditangkap atas korupsi sebagian dari total pengadaan proyek, yakni senilai Rp 750 juta. Diketahui pihak pengusaha menjanjikan fee 20 persen kepada keduanya supaya proyek ditanganinya.

“Dari total Rp 4,8 miliar, dipecah jadi beberapa proyek. Kemudian dari situ ada fee yang dijanjikan kepada legislatif dan eksekutif,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).

KPK sendiri masih terus mendalami kasus ini. Apalagi ada dugaan dari proyek pengadaan ini tidak melalui proses lelang, namun dengan penunjukkan langsung.

“Itu masih kami dalami,” lanjut Laode.

Untuk diketahui, dua orang jadi tersangka ditangkap dari OTT yang dilakukan KPK di Kebumen. Keduanya yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen.*

sumber:http://kriminalitas.com/dugaan-korupsi-dprd-kebumen-total-nilai-proyek-rp-48-miliar/

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police