Kamis, 08 Juni 2017

BNNP Jateng Musnahkan Ratusan Gram Sabu

Semarang.Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan 530 gram sabu yang disita penyidik saat pengungkapan kasus narkotika pada 13-14 Mei di Surakarta. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke air dan dicampur solar serta deterjen.

"Ini sebanyak 530 gram sabu kita musnahkan dengan cara direndam dalam air dan dicampur dengan solar serta detergen, agar tak disalahgunakan lagi. Pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan pengadilan," ujar kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Tri Agus Heru, Kamis (8/6/2017).

Dua tersangka yakni Raden Aprianto Bagus Candra Dewa dan Dicky Albert Nego, turut menyaksikan pemusnahan itu. Dengan tangan terborgol mereka duduk di bawah pengawasan ketat petugas yang membawa senjata laras panjang.

"Dua tersangka saat ini ditahan di BNNP Jateng untuk melengkapi berkas pemeriksaan oleh petugas," tandasnya.

Sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang dikendalikan dari LP Narkotika Nusakambangan. Kasus ini terungkap pada Sabtu 13 Mei, setelah BNN Jateng bersama Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN mendapat informasi seorang kurir akan membawa narkotika dari Surabaya ke Surakarta.

Kemudian tim gabungan melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah bus bernopol S 7539 US yang melaju ke Surakarta. Tak ingin buruannya lepas, tim terus membuntuti bus. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu penumpang bus di Jl. Sumpah Pemuda Sragen.

Pria itu diketahui bernama Raden Aprianto Bagus Candra Dewa, warga RT 1/1 Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas bawaan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 500 gram.

Kepada petugas, Aprianto mengaku diperintahkan oleh napi LP Narkotika Nusakambangan bernama Dicky Albert Nego, warga Kampung Kepanjen, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dicky tengah menjalani hukuman 13 tahun penjara.

Keesokan harinya, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kemenkum HAM Jateng untuk menggeledah sel Dicky. Di lokasi itu, petugas menemukan alat komunikasi berupa HP yang digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Surakarta.

Dicky pun langsung dijemput oleh Tim Pemberantasan BNNK Cilacap untuk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Semarang. Tak menunggu lama, tim BNNP Jateng bersama BNN melakukan pengembangan dengan menangkap seseorang bernama Didit Murdwiyoko, warga Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Surakarta, di Kampung Klebet Desa Wonorejo Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar.

Saat ditangkap, petugas mendapati 30 gram sabu beserta peralatan isapnya. Pada saat dilakukan pengembangan dengan maksud untuk menunjukkan bandar narkotika yang lebih besar di wilayah Kelurahan Paulan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Didit melakukan perlawanan.


Meski telah dilakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali, Didit tetap melawan. Petugas BNN kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku hingga meninggal dunia**

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Smile Police

Smile Police