Semarang.Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan 530 gram sabu yang disita penyidik saat
pengungkapan kasus narkotika pada 13-14 Mei di Surakarta. Pemusnahan dilakukan
dengan cara memasukkan sabu ke air dan dicampur solar serta deterjen.
"Ini sebanyak 530 gram
sabu kita musnahkan dengan cara direndam dalam air dan dicampur dengan solar
serta detergen, agar tak disalahgunakan lagi. Pemusnahan ini sudah mendapat
persetujuan pengadilan," ujar kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Tri Agus
Heru, Kamis (8/6/2017).
Dua tersangka yakni Raden
Aprianto Bagus Candra Dewa dan Dicky Albert Nego, turut menyaksikan pemusnahan
itu. Dengan tangan terborgol mereka duduk di bawah pengawasan ketat petugas
yang membawa senjata laras panjang.
"Dua tersangka saat ini
ditahan di BNNP Jateng untuk melengkapi berkas pemeriksaan oleh petugas,"
tandasnya.
Sabu yang dimusnahkan itu
merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang dikendalikan dari LP Narkotika
Nusakambangan. Kasus ini terungkap pada Sabtu 13 Mei, setelah BNN Jateng bersama
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN mendapat informasi seorang kurir akan
membawa narkotika dari Surabaya ke Surakarta.
Kemudian tim gabungan
melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah bus bernopol S 7539 US yang melaju
ke Surakarta. Tak ingin buruannya lepas, tim terus membuntuti bus. Kemudian
petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu penumpang bus di Jl. Sumpah
Pemuda Sragen.
Pria itu diketahui bernama
Raden Aprianto Bagus Candra Dewa, warga RT 1/1 Kelurahan Penumping, Kecamatan
Laweyan, Kota Surakarta. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas bawaan
pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat 500 gram.
Kepada petugas, Aprianto
mengaku diperintahkan oleh napi LP Narkotika Nusakambangan bernama Dicky Albert
Nego, warga Kampung Kepanjen, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota
Surakarta. Dicky tengah menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Keesokan harinya, BNNP Jateng
berkoordinasi dengan Kemenkum HAM Jateng untuk menggeledah sel Dicky. Di lokasi
itu, petugas menemukan alat komunikasi berupa HP yang digunakan untuk
mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Surakarta.
Dicky pun langsung dijemput
oleh Tim Pemberantasan BNNK Cilacap untuk dibawa ke Kantor BNNP Jateng di
Semarang. Tak menunggu lama, tim BNNP Jateng bersama BNN melakukan pengembangan
dengan menangkap seseorang bernama Didit Murdwiyoko, warga Kelurahan Kepatihan
Kulon, Kecamatan Jebres, Surakarta, di Kampung Klebet Desa Wonorejo Kecamatan
Gondangrejo Kabupaten Karanganyar.
Saat ditangkap, petugas
mendapati 30 gram sabu beserta peralatan isapnya. Pada saat dilakukan
pengembangan dengan maksud untuk menunjukkan bandar narkotika yang lebih besar
di wilayah Kelurahan Paulan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Didit
melakukan perlawanan.
Meski telah dilakukan tembakan
peringatan sebanyak dua kali, Didit tetap melawan. Petugas BNN kemudian
melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku hingga meninggal dunia**
0 comments:
Posting Komentar