SEMARANG - Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono
mengungkapkan, pada alih kewenangan sesuai amanat UU 23 tahun 2014, yakni
pengelolaan guru SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi pada 2017 mendatang,
juga akan ada penyesuaian hak berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ia menjelaskan, pada guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun
Non PNS yang berhak menerima TPP adalah mereka yang sudah bersertifikasi. Skema
ini masih dalam kajian sebelum diterapkan pada awal 2017 mendatang.
"Yang belum sertifikasi, kita hitung lagi. Jangan
sampai yang belum sertifikasi nanti dapat (TPP), kan enggak mendidik. Nanti
malah mereka berfikir lebih baik enggak usah sertifikasi wong sudah dapat TPP.
Maka nanti ada hitungannya," kata Sekda, Jumat (10/6/2016).
Puryono mengungkapkan, pada alih kewenangan tenaga pendidik
dan kependidikan ke provinsi ini, nantinya akan ada guru PNS dan non PNS
sejumlah sekitar 25 ribu orang. Sedangkan ditambah tenaga honorer lainnya
diperkirakan sekitar 34 ribu orang.
Sejauh ini, mengenai ketetapan jumlah TPP, Pemprov akan
memilih opsi yang dinilai lebih moderat. Yakni rata-rata Rp 1 juta dan
tertinggi Rp 1,5 juta. Jumlah tersebut menurutnya cukup besar. Sementara
penambahan belanja daerah diperkirakan akan bertambah sekitar Rp 600 miliar.
"Sebelumnya kan di daerah (Kabupaten/Kota) enggak dapat TTP, jadi ya harus
Alhamdulillah," katanya.
Puryono juga menegaskan, bagi guru PNS di daerah tidak perlu
resah mengenai adanya rencana alih kewenangan ini. Sebab banyak guru yang
khawatir akan dipindah tugaskan dari daerah asal. Misalnya sudah mengajar di
daerah setempat selama 30 tahun kemudian takut akan dipindah di Wonogiri.
"Kita tidak begitu. Tapi kalaupun itu terjadi, setiap
PNS kan saat teken sudah siap ditempatkan di berbagi daerah di Indonesia. Saya
pun kalau dipindah di Papua ya harus siap," ujarnya.
(tribunjateng/m nur
huda)
0 comments:
Posting Komentar